Menkominfo Usul Buka Medsos dengan Nomor Ponsel, LBH: Rentan Disalahgunakan
Berita

Menkominfo Usul Buka Medsos dengan Nomor Ponsel, LBH: Rentan Disalahgunakan

Indonesia belum memiliki sistem keamanan data yang dapat melindungi seluruh informasi pengguna media sosial. Sehingga jika kebijakan ini benar diterapkan maka akan rentan sekali untuk disalahgunakan nantinya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta media sosial menerapkan sistem keamanan yang mengharuskan pengguna membuka akun menggunakan nomor telepon seluler. "Yang membuka akun, rujukannya 'mandatory' harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," kata Rudiantara usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6) lalu.

 

Rudiantara mengaku mengirimkan surat kepada media sosial berisi permintaan tersebut sebagai langkah menekan akun yang menyebarkan konten negatif. Namun, Ia tidak menyebutkan secara khusus nama media sosial yang dikirim surat itu untuk ikut menekan penyebaran konten negatif dan hoaks, namun mengatakan media sosial besar.

 

Menurut dia, membuka akun media sosial menggunakan nomor telepon seluler (ponsel), bertujuan untuk mempermudah melacak apabila pemilik akun menyebar konten negatif, termasuk berita bohong atau hoaks.

 

Pemerintah sebelumnya mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor telepon lengkap dengan identitas sebelum digunakan. "Jadi kalau melacak gambar, tidak tahu siapa, akun palsu juga bisa," ucapnya.

 

Ia juga meminta media sosial meningkatkan pelayanan selain menerapkan sistem nomor ponsel untuk membuka akun. Selain itu, media sosial juga diminta menyediakan "artificial intelligence" dan mesin edukasi kepada pengguna.

 

"Itu untuk bisa mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, baru lapor. Harusnya mereka 'platform' itu bisa melakukan deteksi dini dengan mengunakan 'artificial intelligence' dan mesin 'learning'," tuturnya.

 

Merespons rencana tersebut, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Eza Tiara mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih responsif dalam mengatasi permasalahan penyebaran data pribadi. Termasuk didalamnya nomor ponsel yang rentan sekali di salahgunaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait