Menkopolhukam: Kasus Pelanggaran HAM Berat Harus Diadili, Tidak Bisa Dihapus
Utama

Menkopolhukam: Kasus Pelanggaran HAM Berat Harus Diadili, Tidak Bisa Dihapus

Mahfud mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi terhadap asumsi yang menyebut tim PPHAM ini akan menghapus mekanisme yudisial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai perkembangan kerja tim PPHAM, Senin (19/12/2022). Foto: ADY
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai perkembangan kerja tim PPHAM, Senin (19/12/2022). Foto: ADY

Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No.17 Tahun 2022 terus bekerja untuk merampungkan tugas dan kewenangannya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mohammad Mahfud MD, mengatakan kerja-kerja tim PPHAM saat ini sudah masuk tahap finalisasi. Targetnya awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya diserahkan kepada Presiden RI.

Mahfud menjelaskan tim PPHAM sudah berdialog dengan berbagai kampus, organisasi masyarakat sipil mulai dari kalangan gereja, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, organisasi masyarakat sipil, dan terakhir dengan pengurus besar Nahdlatul Ulama (NU). “Kami berharap kerja-kerja tim PPHAM bisa selesai tepat waktu,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai perkembangan kerja tim PPHAM sebagaimana diunggah kanal video Kemenkopolhukam, Senin (19/12/2022) kemarin.

Mahfud menegaskan tim PPHAM sudah berada di jalur yang benar. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi terhadap asumsi yang menyebut tim ini akan menghapus mekanisme yudisial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

Mengacu peraturan yang berlaku, Mahfud menegaskan proses yudisial dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa dihapus. Kasus pelanggaran HAM berat juga tidak mengenal daluarsa. Paling penting adalah bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi pembuktian mengingat sudah 38 orang dibebaskan karena tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat pelanggaran HAM berat.

“Proses yudisial kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa dihapus karena itu perintah UU dan harus diadili, tidak ada daluarsa,” tegasnya.

Mahfud juga menegaskan masyarakat untuk tidak terprovokasi terhadap asumsi yang menilai tim PPHAM ini menghidupkan lagi PKI. Kerja-kerja yang dilakukan tim PPHAM antara lain untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat dimana beberapa kasus korbannya kebanyakan dari kalangan penganut agama Islam seperti kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, Lampung, dan Banyuwangi.

Tags:

Berita Terkait