Menkopolhukam: Omnibus Law Butuh Revisi UU Pembentukan Peraturan
Berita

Menkopolhukam: Omnibus Law Butuh Revisi UU Pembentukan Peraturan

Menurut PSHK, seharusnya penerapan omnibus law dijadikan salah satu metode membenahi ribuan regulasi yang saling tumpang tindih (hiper regulasi) di tingkat pusat dan daerah. Sebelumnya, PSHK juga mengusulkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara total.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Direktur Eksekutif PSHK periode 2015-2019 ini meragukan pembentukan omnibus law yang bakal mencabut banyak UU dan peraturan di bawahnya menjadi 1 UU. Karena itu, PSHK berharap melalui pembentukan Panja RUU omnibus law, Baleg dapat menyisir dan menata semua regulasi yang berserakan dan bertabrakan satu sama lain. Kemudian melanjutkan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

PSHK beralasan materi muatan revisi UU No. 12 Tahun 2011 oleh pembentuk UU periode 2014-2019 saat rapat paripurna 24 September lalu dinilai belum komprehensif. PSHK mengusulkan perlu revisi atau penyempurnaan menyeluruh terhadap UU No. 15 tahun 2019 yang dimasukan dalam Prolegnas 2020 atau Prolegnas 2019-2024. Bahkan, perlu dibentuk UU baru menggantikan UU 12/2011 tersebut. 

 

“Penyempurnaan UU 12/2011 tidak hanya terkait tata urutan dan materi muatan perundang-undangan, tetapi juga termasuk tahapan penyusunan, metode penyusunan peraturan, sampai penataan ulang kelembagaan penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi beberapa waktu lalu.   

 

Fajri menilai materi muatan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya sebagian kecil isinya terkesan hanya mengakomodir kepentingan DPR dan pemerintah. Salah satunya, ketentuan carry over terkait pembahasan RUU yang tidak selesai dalam satu periode pemerintahan bisa dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya.

 

“Saat ini yang direvisi masih hanya 10 persen. Padahal, banyak muatan materi dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang perlu diubah,” kata Fajri. Baca Juga: Lima Langkah Regulasi untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II

 

Salah satunya, dia mencontohkan kategori materi muatan dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden tidak jelas dan sulit dibedakan. “PP dan Perpres itu bedanya apa? Satu sisi dua-duanya dibentuk oleh pemerintah, tapi di sisi lain ada yang menilai PP merupakan delegasi dari UU. Faktanya, materi muatan Perpres dan PP itu bedanya apa?” ujarnya mempertanyakan.

 

Persoalan lain, kata Fajri, hierarki peraturan perundang-undangan yang selama ini semua kementerian/lembaga mendapat kewenangan dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena tidak ada pembedaan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal lembaga. “Jadi, sebenarnya mana yang peraturan perundang-undangan dan mana yang peraturan internal. Akibatnya, saat ini terlalu banyak peraturan perundang-undangan,” katanya.  

Tags:

Berita Terkait