Menkopolhukam: RUU KUHP Disahkan Jadi UU Akhir Tahun
Terbaru

Menkopolhukam: RUU KUHP Disahkan Jadi UU Akhir Tahun

RUU KUHP tinggal finalisasi yang sudah mengakomodasi banyak hal, mulai dari berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah memasuki tahap finalisasi dan segera disahkan menjadi UU pada akhir tahun ini.

"Ini (RUU KUHP) sudah dibahas selama 59 tahun (sejak 1963, red) dan sudah hampir final. Bahkan sudah dikatakan final, tapi dibersihkan terlebih dahulu dari hal-hal yang sifatnya teknis," ujar Mahfud MD usai Dialog RUU KUHP di Surabaya, Rabu (21/9/2022) seperti dikutip Antara.

Mahfud mengatakan pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang (UU) yang sah akan berproses di DPR RI. Nantinya, dalam pengesahan itu dilakukan bersama pemerintah pusat. "Insya Allah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa disahkan jadi UU oleh DPR RI bersama pemerintah," kata dia.

Dia mengklaim dalam RUU KUHP tersebut sudah mengakomodasi banyak hal, mulai dari berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.

"Isinya sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya, dan sebagainya. Tinggal dilanjutkan menjadi satu namanya visi bersama tentang Indonesia," ujar dia.

Baca Juga

Kendati begitu, kata dia, sebenarnya ada 14 isu krusial dalam RUU KUHP atau RKUHP yang telah disetujui DPR RI.

Tags:

Berita Terkait