Menkumham: Informasi Hukum Harus Cepat Disampaikan kepada Masyarakat
Terbaru

Menkumham: Informasi Hukum Harus Cepat Disampaikan kepada Masyarakat

Agar informasi hukum seperti regulasi dan kebijakan yang diterbitkan dapat dengan cepat dipahami masyarakat dan dijalankan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2022, Selasa (18/10/2022). Foto: ADY
Menkumham Yasonna H Laoly dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2022, Selasa (18/10/2022). Foto: ADY

Informasi hukum seperti terbitnya regulasi dan kebijakan penting untuk segera disampaikan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2022, Selasa (18/10/2022). Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah telah menggulirkan kebijakan JDIH sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi antara lain Peraturan Presiden No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertindak selaku pusat JDIHN (jdihn.go.id). Sementara itu, kementerian dan lembaga pemerintah lainnya merupakan anggota JDIHN. Yasonna berharap melalui JDIHN masyarakat bisa cepat mendapatkan berbagai dokumen resmi tanpa dipungut biaya. Dengan mendapat informasi hukum terkini secara cepat dan mudah, masyarakat akan terhindar dari berita bohong atau hoax.

Politisi PDIP itu mengingatkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2022 lalu menyebutkan ada 5 agenda utama pemerintah mulai dari hilirisasi sektor SDA; peningkatan ekonomi bersih dan ekonomi hijau; perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi rakyat; dukungan usaha mikro dan kecil melalui digitalisasi ekonomi; serta keberlanjutan pembangunan IKN.

Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi meminta agar jajarannya bekerja lebih dari standar, tapi bekerja keras guna menghadapi tantangan. 5 agenda besar itu menurut Yasonna menuntut peran pelaku kebijakan di bidang hukum. Oleh karenanya, informasi hukum seperti regulasi dan kebijakan harus cepat sampai di masyarakat agar dapat segera dipahami dan dijalankan.

“Maka peran JDIHN sebagai bentuk pelayanan publik mendokumentasi dan menyebarkan informasi hukum sangat urgen. Maka JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” pesan Yasonna.

Mengutip pernyataan salah satu ahli hukum dari Yale University, Yasonna mengingatkan hukum bisa digunakan untuk membenahi masyarakat, dan mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pendokumentasian terhadap semua regulasi penting. JDIHN harus menjadi wadah pendokumentasian bidang hukum dan kebijakan yang tertuang dalam regulasi.

“Potensi ancaman resesi ekonomi global dapat diminimalkan dengan mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah yang dikemas dalam regulasi,” ujar mantan anggota DPR RI itu.

Tags:

Berita Terkait