Menkumham: KPK Tak Akan Lumpuh Jika Korupsi Masuk KUHP
Berita

Menkumham: KPK Tak Akan Lumpuh Jika Korupsi Masuk KUHP

Pemerintah berjanji delik khusus akan tetap dihargai dalam RKUHP.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan dilumpuhkan dalam pembahasan RKUHP. "Ada perbedaan pandangan, yang pasti KPK tidak akan jadi lumpuh gara-gara itu (RUU KUHP)," katanya di gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (18/9).

Saat ini Komisi III dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah sedang membahas RUU KUHP. Namun, dalam rancangan tersebut dimasukkan delik korupsi. Walau masuk dalam RKUHP, Yasonna memastikan bahwa delik khusus, seperti korupsi akan tetap dihargai.

"Karena di buku kesatu juga diatur bahwa ini delik umum. Kalau ada delik umum tetap dihargai delik khusus yang ada karena kewenangan KPK kan tidak dipangkas," tambah Yasonna.

Ia mengatakan, RKUHP bertujuan untuk membuat kodifikasi hukum di Indonesia. Walau begitu, ia memastikan, keberadaan pidana khusus seperti korupsi di RKUHP tidak akan menghilangkan lembaga KPK sebagai aparat penegak hukum.

"Tidak berarti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) menjadi bubar dengan delik terorirsme ada di KUHP. Delik pencucian uang jadi hilang, ya enggak. Ini kan tetap kewenangan penegakan hukum. KPK tetap dipertahankan. Lex specialis-nya ada di dalam buku satu yang belum dibahas, ada ketentuan itu. Orang liatnya sepotong-sepotong," jelas Yasonna.

Masuknya pidana khusus dalam RKUHP dikritik sejumlah kalangan, termasuk KPK. Hal ini dinilai dapat berdampak pada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang khusus mengurusi tindak pidana korupsi yang notabene bersifat lex specialis, bukan bersifat umum seperti KUHP (lex generalis).

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meminta agar tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak dimasukkan ke dalam RKUHP. Permintaan ini dibuktikan dengan telah dilayangkannya surat KPK kepada pemerintah agar delik tindak pidana korupsi tidak diintegrasikan ke dalam RKUHP.

Tags:

Berita Terkait