Menkumham: KPK Tak Akan Lumpuh Jika Korupsi Masuk KUHP
Berita

Menkumham: KPK Tak Akan Lumpuh Jika Korupsi Masuk KUHP

Pemerintah berjanji delik khusus akan tetap dihargai dalam RKUHP.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit

"Inti masukan kami, usahakan agar delik korupsi dalam UU Tipikor untuk sementara tidak masuk dalam RKUHP. Pemahanan secara akademik maupun praktik, jika delik tindak pidana korupsi (tipikor) masuk dalam RUU KUHP, maka akan mengalami perubahan menjadi delik tindak pidana umum (tipidum)," katanya saat menggelar konferensi pers di KPK,  Senin (14/9).

Indriyanto menjelaskan, apabila delik tipikor menjadi delik tipidum, maka tidak ada lagi yang menjadi ranah KPK maupun Kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia berpendapat penempatan delik tipikor dalam RKUHP akan melemahkan dan mereduksi kewenangan KPK.

Terlebih lagi, menurut Indriyanto, penempatan delik tipikor dalam RKUHP akan mempengaruhi segala kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagaimana diketahui, KPK memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK,  seperti penyadapan dan perekaman di tingkat penyelidikan.

Oleh karena itu, Indriyanto meminta pemerintah, dalam hal ini Dirjen PP Kemenkumham mendiskusikan dan membicarakan secara intensif rumusan RUU KUHP dengan para stakeholder, termasuk KPK dan Kejaksaan. Ia juga meminta permasalahan ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah melakukan pembahasan dengan DPR.

Andaikata pemerintah sudah terlanjur memasukan delik tipikor ke dalam RKUHP, Indriyanto meminta pemerintah menyiapkan pula revisi UU Tipikor. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) antara delik tipikor yang diatur dalam RKUHP dan UU Tipikor. Selain itu, juga tidak akan mereduksi kewenangan KPK dan Kejaksaan.

Tags:

Berita Terkait