Menkumham Berharap RUU Advokat Selesai Masa Sidang Sekarang
Berita

Menkumham Berharap RUU Advokat Selesai Masa Sidang Sekarang

Di rapat Pansus beredar prosiding seminar UU Advokat di FH UI dan masukan FH UGM terkait pembahasan RUU Advokat.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto: RES.
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto: RES.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin berharap agar Rancangan Undang-Undang Advokat bisa segera disahkan pada masa sidang saat ini.  

“Harapan kita, iya (bisa disahkan segera,-red). Mudah-mudahan, kalau memungkinkan,” ujarnya saat menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Advokat di Gedung DPR, Rabu (3/9).  

Masa sidang DPR periode ini akan berakhir pada akhir September ini. Pasalnya, di awal Oktober, anggota DPR teranyar akan segera dilantik.

Amir menuturkan bahwa saat ini pemerintah sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Advokat. “Tadi baru penyusunan jadwal (pembahasan,-red),” tuturnya.

Lebih lanjut, Amir mengakui bila ada penolakan RUU Advokat ini dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ia menilai bahwa penolakan itu merupakan hal yang wajar. “Itu bisa saja terjadi, tetapi kan kita di dalam hal ini tidak partisan. Pemerintah tidak partisan,” tegasnya.

Sebagai informasi, UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat yang berlaku sekarang menyatakan bahwa organisasi advokat menggunakan sistem single bar (wadah tunggal). Namun, dalam praktiknya, ada beberapa organisasi yang mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal, yakni PERADI, Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).

PERADI sendiri, selaku organisasi yang diakui oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengusulkan pengambilan sumpah calon advokat ke Ketua Pengadilan Tinggi, secara tegas menolak RUU Advokat ini. Pasalnya, RUU Advokat ini menggunakan sistem multi bar (banyak organisasi advokat) yang berada dibawah naungan Dewan Advokat Nasional (DAN).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Otto Hasibuan bahkan sempat menilai bila RUU Advokat ini disahkan merupakan lonceng kematian bagi advokat di Indonesia. Ia menilai konsep Dewan Advokat Nasional yang diusulkan oleh presiden dan kemudian disetujui oleh DPR itu merupakan bentuk campur tangan pemerintah yang dapat menghancurkan independensi profesi advokat.

Berdasarkan pantuan hukumonline, dalam rapat pansus itu beredar surat masukan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Prosiding hasil seminar RUU Advokat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) beberapa waktu lalu.

Dalam surat jawabannya ke Ketua DPR, Dekan FH UGM Paripurna menegaskan bahwa akan lebih efektif dan efisien bila organisasi ad vokat hanya berada dalam satu wadah yang disebut dengan single bar system. Sehingga, lanjutnya, semua terintegrasi dalam satu wadah agar lebih memudahkan dalam melakukan pengaturan terhadap profesi advokat.

Lebih lanjut, Paripurna juga senada dengan PERADI bahwa Dewan Advokat Nasional tidak diperlukan. “Keberadaan Dewan Advokat Nasional sebenarnya tidak perlu ada karena justru akan mengurangi independensi wadah profesi advokat itu sendiri,” demikian bunyi surat jawaban Paripurna yang ditulis di Yogyakarta pada 2 Juli lalu ini.  
Tags:

Berita Terkait