Menkumham Ingatkan Pentingnya Pelaku Usaha Mendaftarkan Kekayaan Intelektual
Terbaru

Menkumham Ingatkan Pentingnya Pelaku Usaha Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Masyarakat, termasuk pelaku usaha di Tanah Air juga harus siap menghadapi revolusi industri 5.0 di masa mendatang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengingatkan masyarakat terutama pelaku usaha terkait pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar tidak diklaim pihak lain.

"Mari kita perhatikan betapa pentingnya hak kekayaan intelektual untuk didaftarkan," katanya pada kegiatan "Yasonna Mendengar" di Jakarta, Senin (21/11) malam.

Yasonna khawatir masyarakat atau pelaku usaha yang tidak peduli atau telat memahami tentang hak kekayaan intelektual sewaktu-waktu akan menghadapi masalah hukum dengan pihak lain.

Kekhawatiran Menkumham tersebut bukan tanpa alasan. Sebagai contoh kasus yang terjadi antara produk kecantikan PS Glow dengan MS Glow di mana harus diselesaikan di meja pengadilan. Tidak hanya itu, kasus serupa terjadi beberapa waktu lalu, yaitu merek Gen Halilintar.

Baca Juga:


Berkaca dari dua kasus itu, menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu terus mengingatkan masyarakat agar tidak abai atau lebih peduli mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki.

Dalam paparannya, Menkumham mengingatkan masyarakat di Tanah Air agar lebih mengutamakan inovasi dan kreasi daripada terus menerus mengandalkan kekayaan alam untuk menciptakan suatu kekayaan intelektual.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait