Menkumham Ingatkan Prinsip Kehati-hatian Terkait Penolakan Paten-Merek
Terbaru

Menkumham Ingatkan Prinsip Kehati-hatian Terkait Penolakan Paten-Merek

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus bisa menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang keberatan atas penolakan permohonan paten dan merek.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Untuk itu, Kemenkumham RI mendorong DJKI terutama Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek agar mempercepat layanan publik untuk melahirkan inventor-inventor nasional. "DJKI harus terus berkomitmen mempercepat pelayanan publik terhadap inovasi-inovasi yang dilahirkan oleh para inventor nasional.

Menurut dia, kemajuan dunia yang dibarengi dengan teknologi dan informasi menuntut masyarakat bergerak cepat. Oleh sebab itu, anak bangsa juga harus berinovasi di berbagai bidang demi kemajuan perekonomian nasional. "Negara baru saja merestrukturisasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Karena itu, Kemenkumham harus mampu menyambut baik inovasi-inovasi ini demi kepentingan bangsa," kata Yasonna.

DJKI harus betul-betul bisa membuat suatu aturan yang lebih baik, melayani publik, dan mempercepat pelayanan terhadap para inventor. Tujuannya, agar bangsa Indonesia bisa bersaing secara global. "Suka atau tidak suka, inovasi adalah pintu kemajuan dan indikator kesuksesan negara," katanya.

Dalam kesempatan itu, Menkumham melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.

Tags:

Berita Terkait