Menkumham: Peradi Wadah Tunggal Advokat adalah Kesepakatan Sementara
Berita

Menkumham: Peradi Wadah Tunggal Advokat adalah Kesepakatan Sementara

Untuk masalah siapa pengurus dan aturan main organisasi advokat dibicarakan kemudian.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Menkumham Peradi wadah tunggal Advokat <br> adalah kesepakatan sementara. Foto: Sgp
Menkumham Peradi wadah tunggal Advokat <br> adalah kesepakatan sementara. Foto: Sgp

Konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) belum berkesudahan. Puncaknya terjadi saat pelantikan advokat Peradi di Jakarta Rabu lalu (22/9). Saat itu, puluhan anggota KAI menyerobot masuk ke gedung acara pelantikan.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku prihatin atas kejadian itu dan siap memediasi kedua organisasi tersebut apabila diperlukan. "Saya pikir kalau untuk mediasi mungkin saja. Karena kita tidak menutup kemungkinan kalau kita bisa mendamaikan organisasi," kata Patrialis di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (24/9).


Ia menuturkan, saat pertemuan di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang dihadiri Kemenkumham, Peradi dan KAI, ada kesepakatan sementara yang disetujui masing-masing undangan. Kesepakatannya adalah menyetujui Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat. Untuk selanjutnya, seperti pengurus, pemimpin dan aturan main organisasi akan dibicarakan kembali di kemudian hari.

 

"Nah itu dalam kesepakatan itu baru ditentukan wadahnya dulu, sedangkan isinya dibicarakan selanjutnya. Saya tidak mau bicara yang benar, siapa yang salah. Tapi itu bagian dari kenyataan yang saya ikut dengar. Yang tandatangan itu memang yang mewakili Peradi, mewakili KAI. Jadi, belum ditunjuk siapa yang keluar dari wadah resmi," tuturnya

 

Baik Peradi ataupun KAI, keduanya sama-sama menyesalkan konflik yang berkepanjangan. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan keributan di acara pelantikan kemarin tak akan terjadi apabila pihak KAI mau menghormati kesepakatan dan keputusan pengadilan. Karena, ada surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 089 Tahun 2010 yang memutuskan bahwa Peradi organisasi yang sah.

 

SK KMA itu menyebutkan bahwa MA hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia. Proses penyumpahan calon advokat pu harus diajukan oleh Peradi. Saat itu, Ketua MA Harifin Tumpa membuat surat tersebut berdasarkan kesepakatan perdamaian antara Peradi (diwakilkan oleh Otto Hasibuan) dan KAI (diwakilkan oleh Presiden KAI Indra Sahnun Lubis) pada akhir Juni lalu.

 

Sebelumnya, Honorary Chairman KAI, Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan keributan yang terjadi dalam acara pengambilan sumpah. Menurut dia, siapapun pelakunya, baik KAI maupun Peradi, tak mencerminkan kualitas pribadi sebagai advokat. “Kalau mengaku advokat ya tempuh cara-cara yang elegan dong. Tidak dibenarkan advokat membuat keributan,” katanya kepada hukumonline saat mengomentari kericuhan di acara pelantikan Peradi beberapa hari lalu.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, advokat KAI telah menggugat SK KMA No. 089 Tahun 2010 ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Melalui kuasa hukumnya, KAI menyatakan surat tersebut telah merugikan pihaknya. Dalam gugatannya, KAI menggunakan Pasal 28 dan Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar argumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa organisasi advokat harus dibentuk oleh para advokat. Sedangkan Peradi hanya dibentuk oleh delapan asosiasi advokat yang diwakili oleh pengurusnya.

Tags:

Berita Terkait