Menpora: Regulasi Olahraga Tingkat Nasional Harus Mengacu Aturan Internasional
Utama

Menpora: Regulasi Olahraga Tingkat Nasional Harus Mengacu Aturan Internasional

Misalnya untuk cabang olahraga sepak bola aturan internasional yang menjadi acuan yakni Statuta FIFA dan Statuta AFC yang kemudian diadopsi dalam Statuta PSSI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam diskusi bertema 'Jaminan Perlindungan Atlet Demi Kesinambungan Prestasi dan Industri Olahraga Nasional', Rabu (7/12/2022). Foto: ADY
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam diskusi bertema 'Jaminan Perlindungan Atlet Demi Kesinambungan Prestasi dan Industri Olahraga Nasional', Rabu (7/12/2022). Foto: ADY

Pemerintah memberi perhatian serius terhadap pembangunan di bidang olahraga. Salah satunya ditandai dengan menerbitkan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan UU No.11 Tahun 2022 intinya membenahi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. UU No.11 Tahun 2022 sudah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan saat ini.

Zainudin menjelaskan di bidang olahraga, regulasi di tingkat nasional harus mengacu pada aturan internasional. Misalnya, cabang olahraga sepak bola, Statuta FIFA dan Statuta AFC menjadi pedoman utama yang kemudian diadopsi dalam Statuta PSSI. Seperti tragedi Kanjuruhan dimana yang menjadi acuan yakni Statuta FIFA, baru kemudian melihat regulasi di tingkat nasional.

“Oleh karena itu, Polri segera mengadopsi aturan internasional, salah satunya Statuta FIFA dalam Peraturan Polri tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga,” kata Zainudin Amali dalam diskusi bertema “Jaminan Perlindungan Atlet Demi Kesinambungan Prestasi dan Industri Olahraga Nasional”, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:

Zainudin mengingatkan profesi di bidang keolahragaan sudah diakui dalam UU No.11 Tahun 2022. Bahkan, dalam penyelesaian sengketa beleid itu memandatkan agar dilakukan secara independen. Suporter atau pendukung juga ikut diatur dalam UU No.11 Tahun 2022 dimana suporter didorong untuk membentuk organisasi atau badan hukum dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

Salah satu tantangan yang selama ini dihadapi bidang keolahragaan yakni kesejahteraan pelaku olahraga, khususnya atlet. Banyak pandangan yang menilai nasib atlet di Indonesia selama ini tidak jelas. Oleh karena itu, dengan terbitnya UU No.11 Tahun 2022 harus didorong agar ada karier dan jaminan masa depan yang jelas untuk pelaku olahraga. Zainudin mencatat atlet di beberapa cabang olahraga sudah mendapat gaji yang cukup tinggi sepakbola, basket, dan voli.

“UU No.11 Tahun 2022 menempatkan atlet dan pelaku olahraga posisinya sama seperti profesi lainnya, oleh karena itu perlindungannya juga harus sama,” urai Zainudin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait