Mensinergikan Pro Bono dan Bantuan Hukum bagi Advokat
Utama

Mensinergikan Pro Bono dan Bantuan Hukum bagi Advokat

Organisasi profesi advokat diharapkan lebih aktif turut campur tangan pengawasan pelaksanaan pro bono para advokat yang terdaftar. Selain itu, organisasi advokat aktif bekerja sama dengan pemerintah, OBH, organisasi masyarakat lain agar pelaksanaan pro bono dan bantuan hukum meningkat dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Seorang istri yang tidak bisa berbuat apa-apa dengan harta miliknya karena dikuasai suaminya pun disebut orang yang termarginalkan. Ada orang yang memiliki harta benda, tapi tidak bisa berkuasa atas harta kekayannya? Karena itu, kondisi ini juga bisa diberikan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono,” kata Fransisca.   

 

Ada perbedaaan

Partners Situmorang & Patners Veronica Situmorang menilai ada perbedaan antara bantuan hukum (cuma-cuma/gratis) dan pro bono. Menurutnya, pro bono (layanan jasa hukum gratis) itu dilakukan oleh profesi advokat. Sedangkan pemberian bantuan hukum menjadi kebijakan dan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan dana pemberian bantuan hukum gratis bagi orang miskin/tidak mampu sebagai wujud akses terhadap keadilan.  

 

“Rujukan pro bono mengacu UU Advokat dan pemberian bantuan hukum mengacu UU Bantuan Hukum,” ujar Veronica Situmorang dalam kesempatan yang sama.  

 

Perbedaan lain, pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) atau organisasi kemasyarakatan melalui program bantuan hukum pemerintah. Mereka tunduk pada kriteria dan syarat dalam UU Bantuan Hukum. “Intinya, isu terpenting memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin, sehingga tak hanya menjadi kepedulian atau tugas yang dibebankan para advokat di organisasi bantuan hukum.”

 

Menurutnya, sudah seharusnya saat ini para advokat melihat pro bono sebagai kewajiban profesi. Dia berharap organisasi profesi advokat lebih aktif turut campur tangan dalam pencatatan dan pengawasan pelaksanaan pro bono para advokat yang terdaftar dalam organisasi profesinya. Selain itu, organisasi advokat aktif bekerja sama dengan pemerintah, OBH, organisasi masyarakat lain agar pelaksanaan pro bono dan bantuan hukum dapat meningkatkan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

 

Pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) M. Ismak mengingatkan sesuai UU Advokat, kewajiban pro bono melekat pada personal pribadi advokatnya, bukan pada organisasi advokatnya. Namun, saat ini beberapa organisasi advokat sudah menerapkan kebijakan kewajiban anggotanya melakukan pro bono. “Hanya saja, saat ini belum ada mekanisme yang jelas dalam melakukan pro bono. Seharusnya ini diatur secara jelas,” kata dia.

 

Pengurus PPKHI Budi Yuwono mengusulkan agar dalam setiap pelatihan kemahiran profesi advokat (PKPA) disertakan bahan ajar materi terkait probono yang materinya memiliki standar baku. Sebab, pro bono ini penting bagi masyarakat pencari keadilan. “Usulan lain, karena tidak ada honorarium, advokat yang menjalankan pro bono perlu ada reward tersendiri.”

Tags:

Berita Terkait