Mensos: 50 Juta Anak Indonesia Tidak Punya Akta Kelahiran
Aktual

Mensos: 50 Juta Anak Indonesia Tidak Punya Akta Kelahiran

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Mensos: 50 Juta Anak Indonesia Tidak Punya Akta Kelahiran
Hukumonline
Kementerian Sosial mencatat dari 86 juta anak yang didata, 50 juta anak diantaranya tidak punya akta kelahiran. Mengacu data itu Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menyebut kondisi itu harus diperbaiki secara cepat dan perlu jadi fokus bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Kita mau menyongsong bonus demografi, jika ada anak yang tidak punya akta kelahiran maka dia tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Itu harus diantisipasi,” kata Khofifah di gedung Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis (10/9).

Khofifah menegaskan akta kelahiran itu hak anak. Maka itu akta kelahiran sangat penting bagi anak, terutama dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar anak. Oleh karenanya pemerintah berupaya menyinergikan berbagai pihak terkait dalam rangka pemenuhan hak anak terutama akta kelahiran.

Saat ini, dikatakan Khofifah, pemerintah sedang membahas bagaimana format teknis penerbitan akta kelahiran untuk anak yang belum punya akta kelahiran. Salah satu konsep yang ada menyebut formatnya cukup dengan BAP di kepolisian kemudian dilanjutkan ke dukcapil. “Kita akan bahas secara teknis bagaimana praktiknya di lapangan. Kita punya PR untuk memenuhi layanan dasar anak khususnya akta kelahiran,” ujarnya.
Tags: