Menteri ATR/BPN Targetkan Masalah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tuntas di 2025
Terbaru

Menteri ATR/BPN Targetkan Masalah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tuntas di 2025

Ada dua hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai target yang ditentukan, yakni diperlukannya UU Pertanahan dan mengeluarkan kebijakan satu peta.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Meski telah menyusun roadmap untuk menuntaskan tugas tersebut, Hadi mengaku tentu jalan yang ditempuh tidak akan semulus itu. Menurutnya, ada 2 kunci yang harus dilakukan dalam rangka mencapai target yang ditentukan. Yakni diperlukannya UU Pertanahan dan mengeluarkan kebijakan satu peta.

“Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote, itu tidak ada yang tidak berkonflik. Tidak ada yang tidak bersengketa. Dan potensi sengketa itu ada, di irisan itu lah bermain para mafia tanah,” kata dia.

Dengan tujuan menuntaskan segala masalah PTSL yang berlangsung, Kementerian ATR/BPN disebut telah menggandeng Kejaksaan Agung dalam kerja sama untuk kebutuhan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hadi optimis, walau masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah (PR), tetapi segala permasalahan PTSL dapat terselesaikan pada tahun 2025.

Apa lagi Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang memiliki tujuan mulia. Pada pokoknya tujuan tersebut ialah menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan; menyelesaikan konflik agrarian; sekaligus mensejahterakan rakyat.

“Apa sih program reforma agraria? Pertama, memberi legalisasi atas tanah yang sudah diduduki rakyat dan belum dilegalisasi. Kedua, redistribusi tanah. Dari mana asalnya? Dari HGU-HGU, tanah negara lainnya yang harus kita bagikan kurang lebih 400 ribu hektar. Ketiga, ini domainnya ibu Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) perhutanan sosial.”

Terlepas dari kompleksitas isu mafia tanah yang menjadi tantangan dalam percepatan PTSL, Menteri ATR/BPN itu dengan teguh menyatakan sikapnya untuk ‘menggebuk’ para mafia tanah. Baik dari kalangan oknum BPN, oknum advokat, oknum notaris/PPAT, oknum camat, hingga oknum lurah yang berani bermain sebagai mafia tanah. Ia mengaku tidak takut ‘menghajar’ oknum-oknum nakal agar tidak lagi terjadi permainan mafia tanah demi melindungi masyarakat.

“Dengan kejadian-kejadian di lapangan tadi, mari kita bersama-sama mengentas permasalahan konflik agraria dan sengketa pertanahan kita. Terus gelorakan percepat PTSL dan kita selesaikan permasalahan agraria,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait