Pada kesempatan yang sama, turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Dahliana Hasan. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja dan target dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN terkait penuntasan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematik lengkap.
Ke depannya FH UGM senantiasa siap mendukung langkah-langkah yang nantinya diambil oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan terus mendampingi Kementerian ATR/BPN dalam persoalan pertanahan dan penyelesaiannya.
“Kilas balik tahun 2021 FH melalui Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno melakukan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu penelitian. Bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dengan judul ‘Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur’. Sampai saat ini hasil dari kegiatan ini terus dikawal. Untuk mengkristalisasi ide dan hasil pemikiran, FH berkolaborasi dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional mempublikasikannya. Sehingga para pihak dapat membaca dan berdampak luas ke masyarakat. Sebagai akademisi, tugas kami untuk mendukung dan menyebarluaskan hasil pemikiran ide dan kristalisasi.”