Menteri PPPA Ingatkan Pentingnya Penguatan Gugus Tugas TPPO
Terbaru

Menteri PPPA Ingatkan Pentingnya Penguatan Gugus Tugas TPPO

Karena pencegahan dan penanganan TPPO harus komprehensif dari hulu ke hilir.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Foto: kemenpppa.go.id
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Foto: kemenpppa.go.id

Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai upaya menangani berbagai kasus terkait TPPO. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menegaskan pentingnya upaya untuk memperkuat kelembagaan dan mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas TPPO.

“Ini menjadi satu hal yang sangat penting. Karena keberhasilan pencegahan dan penanganan TPPO ini harus komprehensif dari hulu ke hilir, karena kita tahu TPPO ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa (extra ordinary), yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus yang beragam dan sangat terselubung,” kata Bintang sebagaimana dilansir kemenpppa.go.id, Jum;at (16/9/2022) lalu.

Bintang mencatat kejahatan TPPO terjadi di semua negara. Jumlah kasus yang dilaporkan juga tidak sedikit, misalnya kurun waktu 2017-2021 tercatat ada 1.660 kasus TPPO dengan total korban 1.995 orang. Dari jumlah itu, 88 persen korban perempuan dan anak, serta 12 persen laki-laki. Modus yang paling banyak digunakan untuk menjerat korban menggunakan media sosial dan piranti elektronik.

Rapat koordinasi gugus tugas TPPO tahun 2022 menurut Bintang telah sepakat mencapai tujuan bersama dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan strategi memperkuat kelembagaan pencegahan dan penanganan TPPO melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Pusat dan Daerah. Serta memastikan kelembagaan dalam penyediaan layanan dan perlindungan saksi dan korban TPPO.

Kemudian memperbaiki mekanisme koordinasi penyediaan layanan korban TPPO. Pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi mengenai isu terkini dan praktik baik yang dilakukan oleh pusat dan daerah terkait TPPO.

Sebagaimana diketahui, Pasal 58 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO memandatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah pencegahan dan penanganan TPPO dalam rangka memberantas TPPO. Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah tersebut pemerintah diperintahkan untuk membentuk gugus tugas yang anggotanya terdiri dari perwakilan pemerintah, aparat pengak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.

Gugus tugas itu merupakan lembaga koordinator yang melaksanakan 5 hal. Pertama, bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kedua, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama. Ketiga, memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Keempat, memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum. Kelima, melaksanakan pelaporan dan evaluasi.

Pasal 1 poin 1 UU No.21 tahun 2007 menjelaskan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Tags:

Berita Terkait