Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ddan kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kebangkitan isu lingkungan hidup ditandai dengan digelarnya konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia 5-16 Juni 1972 silam.
Perhelatan internasional itu mendorong pemerintah Indonesia membentuk Kementerian Kependudukan Lingkungan Hidup di era kabinet Pembangunan III (1978-1983). Selanjutnya terbit UU No.4 Tahun 1982 tentang Pokok Pokok Lingkungan Hidup sebagai UU lingkungan hidup pertama di Indonesia. Kemudian disempurnakan melalui UU No.23 Tahun 1997 dengan mengadopsi banyak perkembangan isu lingkungan hidup.
Setelah deklarasi Rio, pemerintah menyempurnakan regulasi lingkungan hidup melalui UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Terakhir dilakukan penyesuaian pada pengaturan perizinannya melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Siti dalam acara Peluncuran Portal Putusan I-Lead dan Diskusi Publik Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup yang digelar ICEL di Jakarta, Kamis (26/1/2023) kemarin.
Baca Juga:
- Harapan Ketua MA Terkait Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
- Mengenal Hak Gugat Pemerintah dalam Kasus Lingkungan Hidup
- Beragam Tantangan Eksekusi Perkara Lingkungan Hidup
Substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup menurut Siti dipengaruhi oleh kondisi faktual, perkembangan internasional dan kebutuhan untuk penyesuaian kebijakan. Misalnya, prinsip dalam deklarasi Rio seperti precautionary principle, polluters pay prinsciple, public participation, inter and intra generation equity yang diadopsi dalam hukum lingkungan di Indonesia.
Selain itu, dikembangkan strict liability pada penegakan hukum lingkungan, ultimum remedium dibandingkan primum remedium, perlindungan masyarakat melalui anti strategic law suit againts public participation (anti slapp) penerapan hukuman maksimal dan minimal. Siti mengingatkan Indonesia berkomitmen terhadap lingkungan hidup, hal itu dapat dilihat dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang hak masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang mengatur tentang pembangunan ekonomi yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Hal itu memperlihatkan sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia melakukan pembangunan dengan berlandaskan pada keseimbangan aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan hidup,” ujar Siti.