Menteri Sosial Putuskan 5,2 juta Peserta PBI Dinonaktifkan
Utama

Menteri Sosial Putuskan 5,2 juta Peserta PBI Dinonaktifkan

Mulai berlaku 1 Agustus 2019. Kebijakan ini sebagai upaya agar peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan lebih tepat sasaran.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Tahun 2019 pemerintah telah menetapkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan sebanyak 96,8 juta jiwa. Peserta PBI merupakan masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu. Peraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan mengatur perubahan data PBI diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial dilakukan setiap saat.

 

Melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No.79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Tahap Keenam, Mensos menonaktifkan 5.227.852 jiwa peserta PBI. Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri mengatakan sebelum menerbitkan kebijakan ini Kementerian Sosial dan pemerintah daerah sudah melakukan pemutakhiran data. Peserta PBI yang dinonaktifkan merupakan peserta yang memiliki NIK tidak jelas, tidak pernah mengakses layanan kesehatan yang ditentukan, meninggal, data ganda, dan tidak masuk kategori miskin/tidak mampu.

 

Menurut Febri, 5,2 juta peserta yang dinonaktifkan itu diganti dengan orang yang memenuhi kriteria layak mendapat PBI, sehingga jumlah peserta PBI tahun 2019 tidak berkurang, jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa. Untuk mengantisipasi peserta yang dinonaktifkan tapi ternyata peserta itu tergolong miskin dan tidak mampu, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan membuka ruang pengaduan melalui berbagai saluran. Pengaduan itu akan segera ditindaklanjuti agar peserta yang bersangkutan tetap mendapat hak pelayanan kesehatan.

 

“Kebijakan ini menonaktifkan peserta yang tidak layak mendapat PBI, kemudian diganti oleh orang lain yang lebih tepat untuk didaftarkan menjadi peserta PBI,” kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2019). Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Benahi Temuan BPKP

 

Febri menegaskan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas data PBI agar penerima PBI lebih tepat sasaran. Dia berharap pemerintah daerah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Semesta (UHC) agar seluruh warganya bisa tercakup dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

 

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita mengatakan BPJS Kesehatan telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan dan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan yang intinya tentang penonaktifan dan pendaftaran baru peserta PBI sesuai SK Mensos tersebut. Penonaktifan dan pendaftaran baru ini mulai berlaku 1 Agustus 2019.

 

Bona menjelaskan peserta PBI yang dinonaktifkan bisa beralih ke segmen kepesertaan lain, misalnya peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Jika peserta PBI yang sudah nonaktif ini mendaftar menjadi PBPU pada periode 1-31 Agustus 2019 status kepesertaannya bisa langsung aktif dan tidak perlu melewati masa tunggu 14 hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait