Menuju 20 Tahun Perjalanan UU Arbitrase di Indonesia
Corporate Law Firms Ranking 2019

Menuju 20 Tahun Perjalanan UU Arbitrase di Indonesia

​​​​​​​Memasuki tahun ke-20, HMM Attorneys menilai, sudah saatnya UU Arbitrase diamandemen untuk diharmonisasikan dengan praktik arbitrase secara global.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

“Tentu saja semua itu dapat dilakukan jika kita memahami syarat, proses pendaftaran dan pelaksanaan putusan arbitrase. Jika persiapannya sudah memadai, proses pendaftaran pun dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat,” Windri menambahkan.

 

Menurut Windri, masih banyak salah kaprah di dunia internasional yang mengatakan bahwa Indonesia merupakan unfriendly arbitration country. Padahal, pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia sudah jauh membaik. Proses pendaftaran putusan arbitrase internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja sudah ada yang bisa dilakukan dalam hanya hitungan 1-2 bulan.

 

Memasuki 20 tahun dikeluarkannya UU Arbitrase, Indonesia sebagai anggota ASEAN Economic Community (AEC) yang merupakan suatu pasar ekonomi yang terintegrasi, sedang menghadapi adanya peningkatan terhadap jumlah sengketa yang berdasarkan pada hubungan kontraktual. Tidak hanya pada sektor usaha jual beli, tetapi semakin meluas hingga sengketa di sektor usaha teknologi informasi dan komunikasi, energi, konstruksi infrastruktur dan perkembangan sektor usaha lainnya yang melibatkan investor asing dan/atau kontraktor; serta sengketa-sengketa perdagangan maritim yang memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi nasional maupun regional.

 

Hukumonline.com

Partner dari HMM Attorneys, Sylvia Mauren.

 

Sylvia Mauren, Partner dari HMM Attorneys mengungkapkan, timnya memiliki pengalaman arbitrase di bidang investasi, perdagangan internasional, konstruksi, asuransi, dan energi. “Tentu saja untuk memiliki tim yang unggul di bidang arbitrase, kantor kami pun tidak segan untuk memberikan dukungan penuh secara finansial maupun alih pengetahuan kepada associate kami untuk berperan aktif dan mendalami bidang arbitrase,” Sylvia melanjutkan.

 

Mendukung pernyataan Sylvia, Windri menegaskan bahwa ranah HMM Attorneys tidak sebatas pada proses penanganan arbitrase. HMM Attorneys juga membantu klien dalam merancang suatu kontrak untuk memiliki klausula arbitrase yang efektif dan dapat dilaksanakan. “Kami banyak menemukan klausula arbitrase yang bersifat pathological sehingga menimbulkan ambigu dalam pelaksanaannya. Jadi dapat disimpulkan kami membantu klien dari mulai tahap perancangan awal klausula arbitrase, proses penanganan sengketa arbitrase sampai dengan pendaftaran dan pelaksanaan putusan arbitrase,” ujar Windri menutup pembicaraan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama hukumonline.com dengan Harvardy, Marieta & Mauren – Attorneys at Law

Tags:

Berita Terkait