Menutup Celah Kejahatan Money Laundering Sektor Ekonomi Digital
Terbaru

Menutup Celah Kejahatan Money Laundering Sektor Ekonomi Digital

Masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut yang diawasi oleh OJK dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usahanya. Diperlukan pula peningkatan edukasi dan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan perkembangan teknologi digital perbankan memberikan benefit berupa efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam transaksi perbankan dan keuangan. Namun, teknologi digital juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang hasil investasi ilegal. Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang (money laundering) menjadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi.

“Masyarakat perlu ditingkatkan pemahamannya mengenai ekonomi digital menyusul maraknya kegiatan penipuan dan investasi ilegal, khususnya melalui platform binary option dan robot trading. Masyarakat diharapkan dalam berinvestasi tidak tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi," ujarnya saat memberikan sambutan talkshow PPATK, Senin (18/4/2022).

Dia melanjutkan PPATK terus menelusuri aliran uang yang diduga terindikasi dengan investasi ilegal dengan menghentikan sementara transaksi dengan nilai total Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening. Ivan menegaskan modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil investasi ilegal tersebut. Salah satu modusnya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Baca:

Ivan mengingatkan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dan investasi ilegal, perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha. "Hal terpenting adalah diperlukan adanya edukasi dan peningkatan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal."

Selain itu, Ivan menyampaikan langkah-langkah PPATK ke depan untuk memerangi para pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup. “Saya meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan seluruh pemangku kepentingan APU PPT dalam forum ini, untuk menutup seluruh peluang munculnya kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup atau Green Financial Crime (GFC), dan memiliki tekad yang sama secara tegas memberantas tindak kejahatan terhadap lingkungan.”  

Dalam Pertemuan Koordinasi dan Arahan Presiden RI di Peringatan Dua Dekade Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Indonesia: "Fight Against Green Financial Crime" di Istana Negara, Senin pagi (18/4/2022), Presiden Joko Widodo mengatakkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) memiliki tantangan berat yang akan dihadapi di masa depan.

Tags:

Berita Terkait