Menutup Celah Kejahatan Money Laundering Sektor Ekonomi Digital
Terbaru

Menutup Celah Kejahatan Money Laundering Sektor Ekonomi Digital

Masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut yang diawasi oleh OJK dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usahanya. Diperlukan pula peningkatan edukasi dan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Potensi kejahatan siber semakin meningkat, muncul berbagai modus dan bentuk baru TPPU dan TPPT. Pencegahan TPPU dan TPPT tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri, sehingga perlu bekerja keras bersama-sama untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

“Diperlukan dukungan dari semua pihak, instansi pemerintah industri keuangan dan seluruh masyarakat untuk sinergi dan penegakan hukum berkeadilan, upaya pengembalian dan pemulihan keuangan negara, memberikan kepastian hukum kepada investor, dan membagun sistem keuangan lebih kuat berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Jokowi.

Dalam memerangi tindak kejahatan ekonomi yang semakin masif, rumit, dan kompleks, Presiden memberikan beberapa arahan. Pertama, perlu terus melakukan terobosan secepatnya dalam transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology, terobosan hukum atas permasalahan fundamental. Kedua, PPATK perlu meningkatkan layanan digital, platform pelayanan baru, menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki secara digital, lengkap, real time, terintegrasi, dan mampu melayanani seluruh pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, dan akurat.

Ketiga, seluruh kementerian dan lembaga, PPATK sebagai focal point dan Financial Intelligence Unit (FIU) harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan dan perangkat yang telah melewati batas negara dan menjadi kejahatan internasional. “Antisipasi sedini mungkin untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keuangan dan antisipasi kejahatan ekonomi seperti cybercrime dan kejahatan lainnya.”  

Tags:

Berita Terkait