Menyaksikan Potret Buram Hukuman Mati via Film
Info

Menyaksikan Potret Buram Hukuman Mati via Film

Film dokumenter yang mengisahkan tentang perjuangan para terpidana mati yang mengalami proses peradilan sesat untuk mendapatkan keadilan.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit

 

Di dalam ponsel itu berisi percakapan antara Santa dan keempat warga negara Tiongkok yang menunjukkan jika Santa hanya diminta sebagai penerjemah, bukan terlibat dalam kejahatan narkotika ini. Selama persidangan, pihak Santa juga mengalami diskriminasi. Salah satunya adalah jangka waktu yang diberikan oleh majelis hakim tidak proporsional, karena Santa bersama penasihat hukumnya hanya diberikan waktu 30 menit untuk membuat berkas pledoi. Sementara waktu yang diberikan bagi penuntut umum untuk menyusun berkas tuntutan lebih dari 7 hari.

 

Padahal sesuai dengan prinsip-prinsip universal, tersangka/terdakwa berhak mendapatkan fasilitas dan waktu yang memadai untuk menyiapkan pembelaan. Kemudian, majelis hakim juga terkesan menunda proses persidangan Santa, hal ini jelas bertentangan dengan asas speedy trial.

 

Penerapan hukuman mati di Indonesia jelas bertentangan dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2005 yang disahkan lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

 

Dalam Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik dijelaskan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Namun, sayangnya hukuman mati sendiri masih dianggap konstitusional dan berlaku di Indonesia, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-V/2007.

 

Padahal menurut penuturan Anugerah Rizki Akbari dalam paparannya, negara-negara di dunia sedang berlomba-lomba dalam menghapuskan penerapan hukuman mati bagi para terdakwa di wilayah hukum mereka. Namun di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya.

 

Berdasarkan laporan Amnesty International, selama menjelang dan saat Asian Games 2018 telah terjadi kasus tembak mati tanpa melalui proses peradilan terhadap 77 orang. Ini seolah menegaskan bahwa Indonesia masih mengecualikan para tersangka/terdakwa dari perlindungan dan pemenuhan hak hidup setiap orang yang dicantumkan dalam UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait