Menyelami Hukum Pidana dari ‘Mazhab’ Universitas Indonesia
Resensi

Menyelami Hukum Pidana dari ‘Mazhab’ Universitas Indonesia

Buku pengantar studi hukum pidana pertama dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto buku dan tabel oleh HGW
Ilustrasi foto buku dan tabel oleh HGW

Buku pengantar studi hukum pidana memang sudah banyak beredar dan mudah didapatkan. Penulisnya beragam latar belakang mulai dari dosen fakultas hukum hingga praktisi di profesi hukum. Sebut saja beberapa karya lawas yang ditulis ahli hukum pidana seperti E.Utrecht, R.Tresna, P.A.F.Lamintang, atau S.R.Sianturi. Tidak ketinggalan karya lainnya dari  para profesor hukum misalnya Wirjono Prodjodikoro, Moeljatno, Andi Zainal Abidin Farid, dan Andi Hamzah. Lalu apa yang menarik dari buku karya Topo Santoso ini?

Pembaca akan menemukan jawaban pertama dalam kata pengantar penulis. Bila dilacak hingga masa Rechthogeschool di tahun 1924, Topo tercatat sebagai orang kedelapan yang berhasil menyandang gelar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Perlu diingat bahwa Rechthogeschool adalah nenek moyang pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Pada masa kemerdekaan statusnya beralih menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Nah, Topo Santoso adalah orang pertama dari deretan Guru Besar itu yang menulis buku pengantar studi hukum pidana. Butuh 96 tahun sampai akhirnya terbit buku pengantar studi hukum pidana karya profesor hukum pidana FHUI.

(Baca juga: Kisah Klasik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Polemik Terjemahannya).

Tujuh nama pendahulu Topo yaitu J.M.J.Schepper, W.F.C. Van Hattum, R.Satochid Kartanegara, Oemar Seno Adji, Mardjono Reksodiputro, Loebby Loqman, dan Harkristuti Harkrisnowo tidak tercatat menulis buku tentang pengantar studi hukum pidana. Pernah ada satu buku lawas tentang hukum pidana diterbitkan atas nama R.Satochid Kartanegara. Tetapi isinya adalah perkuliahan lisan yang ditulis ulang oleh para mahasiswanya. Bukan sebuah buku yang benar-benar ditulis sang profesor. Sedangkan sebuah buku tentang aspek pidana pada media massa ditulis Oemar Seno Adji untuk cabang pelajaran dari hukum pidana.

Hukumonline.com

Sebagai karya ilmuwan dari UI, Topo mengaku alur penulisan buku ini mengikuti urutan Satuan Acara Perkuliahan di FHUI. Hal itu tidak lepas dari salah satu misi lain Topo menyajikan pembaruan literatur untuk referensi kuliah para mahasiswanya. Terutama baru dalam gaya bahasa uraian dan sistematika. Bisa dikatakan ini daya tarik lain buku karya Topo. Pembaca diajak menyelami hukum pidana dari mazhab Universitas Indonesia.

“Buku ini saya upayakan dapat lebih mudah dipahami dan dimengerti,” tulis Topo dalam bagian pengantar. Materi disajikan bertahap dari bagian paling mudah ke persoalan lebih kompleks. Menurutnya, buku-buku pengantar hukum pidana yang sudah ada cenderung sulit digunakan mahasiswa bahkan juga dosen.

Berbagai artikel jurnal internasional terbaru mewarnai rujukan kepustakaan penulisan buku ini. Sejumlah buku hukum pidana terdahulu pun tak ketinggalan. “Saya berharap buku ini dapat menjadi pengantar bagi para pembaca mempelajari berbagai literatur hukum pidana yang telah ada sebelumnya,” kata Topo lagi.

Pembuka Serial Hukum Pidana

Sebagai bacaan pengantar, buku ini cukup tebal dengan 408 halaman. Topo sudah menyiapkan juga lanjutannya. “Buku itu hanya untuk tiga sesi awal kuliah hukum pidana di FHUI, saya sedang menulis buku lanjutan untuk 11 sesi kuliah lainnya,” kata Topo mengonfirmasi. Rupanya Topo berencana menyajikan serial lengkap dan komprehensif Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait