Menyelami Pemikiran ‘Bapak’ Ilmu Perundang-undangan Indonesia
Utama

Menyelami Pemikiran ‘Bapak’ Ilmu Perundang-undangan Indonesia

Salah satunya, Prof Hamid bukan hanya sekedar guru besar pertama dalam ilmu perundang-undangan, tetap perintis yang mengantarkan ilmu perundang-undangan menjadi salah satu cabang dan bidang studi ilmu hukum yang terintegrasi dalam sistem kurikulum di fakultas hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Menyelami Pemikiran ‘Bapak’ Ilmu Perundang-undangan Indonesia
Hukumonline

Mempelajari ilmu peraturan perundang-undangan tentu tak luput dari peran besar Profesor A.Hamid S. Attamimi yang kemudian terciptanya mata kuliah ilmu perundang-undangan di fakultas hukum yang hingga kini dipelajari mahasiswa hukum seluruh Indonesia. Meski telah wafat puluhan tahun silam, pemikirannya tetap hidup dan terus bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pemikirannya tertulis dalam berbagai jurnal. Kini, pemikirannya telah dikompilasi dalam buku berjudul Kumpulan Tulisan A. Hamid S. Attamimi: “Gesetzgebungwissenschaft Sebagai Salah Satu Upaya Menanggulangi Hutan Belantara Peraturan Perundang-undangan” yang dihimpun oleh Maria Farida Indarti yang bisa didapatkan di Tokopedia: ICLDBOOK dan Shopee: ICLDBOOK.    

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim mengatakan pemikiran Prof Hamid menjadi fondasi bagi akademisi, birokrasi, politisi dalam persoalan ilmu perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pemikirannya ini sebelumnya tersebar di berbagai jurnal dan kini terangkum dalam buku kumpulan yang diolah oleh Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan FH UI Prof Maria Farida Indrati.

“Untuk itu resmi diluncurkan buku kumpulan tulisan Prof. A. Hamid S. Attamimi,” kata Edmon Makarim saat peluncuran buku ini yang diselenggarakan Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FH UI bekerja sama dengan Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD) secara daring, Senin (26/7/2021).  

Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad Prof Bagir Manan yang juga kawan Prof Hamid, menilai Prof Hamid bukan hanya sekedar guru besar pertama dalam ilmu perundang-undangan, tetap perintis yang mengantarkan ilmu perundang-undangan menjadi salah satu cabang dan bidang studi ilmu hukum yang terintegrasi dalam sistem kurikulum di fakultas hukum.

“Saya melihat beliau adalah ilmuwan, legal science, yang mungkin orang melihatnya beliau birokrat. Beliau menjadi guru besar bukan karena status birokrasinya atau status akademisnya, tetapi karena beliau seorang ilmuan,” kata Bagir dalam kesempatan yang sama.   

Bagir ingat betul pemikiran Prof Hamid yang memandang hukum tidak boleh dibenturkan dengan kebijakan. Keduanya, harus dipisahkan antara hukum dan kebijakan, kemudian harus mendahulukan hukum daripada kebijakan. “Kalau sekarang kebijakan yang didahulukan daripada prinsip hukum. Beliau menjaga integritas diri,” kata dia

Tags:

Berita Terkait