Menyelami Pemikiran ‘Bapak’ Ilmu Perundang-undangan Indonesia
Utama

Menyelami Pemikiran ‘Bapak’ Ilmu Perundang-undangan Indonesia

Salah satunya, Prof Hamid bukan hanya sekedar guru besar pertama dalam ilmu perundang-undangan, tetap perintis yang mengantarkan ilmu perundang-undangan menjadi salah satu cabang dan bidang studi ilmu hukum yang terintegrasi dalam sistem kurikulum di fakultas hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Menteri Sekretaris Negara Periode 2001-2004, Bambang Kesowo mengatakan salah satu pemikiran Prof Hamid memprakarsai adanya pendidikan tenaga perundang-undangan dan memasukan politik perundang-undangan. “Pemikiran Prof Hamid untuk membuat perundang-undangan harus direncanakan terlebih dahulu sesuai prinsip hukum yang ada, bukan mendahulukan proses politiknya,” kata dia.

“Agar almamaternya yaitu FH UI menyelenggarakan pendidikan tenaga perundang-undangan yang sebelumnya pernah beliau lakukan. Mengingat ini impian beliau,” kata dia.

Staf Khusus Menko Maritim dan Investasi, Lambock V. Nahattands mengatakan sebagai gurunya, Prof Hamid tidak pernah mendikte satu per satu mahasiswanya, tetapi disuruh berpikir untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum. Prof Hamid khawatir suatu saat perundang-undangan menjadi tertinggal dengan kebijakan karena jangan sampai terjadi ada kebijakan yang melupakan perundang-undangan.

“Karena menurutnya, jika kebijakan melupakan perundang-undangan akan menjadi hutan belantara perundang-undangan. Itu yang sangat dia khawatirkan,” kata Lambock mengenang pemikiran Prof Hamid.  

Lambock juga ingat Prof Hamid selalu mengatakan staastfundamentalnorm harus dimiliki oleh negara. Pancasila itu adalah sumber hukum negara, yang tidak bisa ditawar. Ia mengatakan Prof Hamid lah yang memperkenalkan istilah materi muatan perundang-undangan dan materi muatan perundang-undangan tidak boleh berantakan menjadi hutan belantara.

“Prof Hamid, dalam disertasinya mengenalkan istilah Keppres Mandiri, yang kalau saat ini disebut dengan Perpres. Beliau menarasikan presiden memegang kekuasan untuk mengambil keputusan mandiri dan itu bukan diskresi. Tetapi, adanya Keppres Mandiri ini tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan kementerian.”

Di mata Lambock, Prof Hamid orang yang sangat halus, tetapi tegas, berprinsip kemandirian, sederhana, bersahaja. Baju yang dikenakannya tidak pernah yang mahal-mahal. “Saya tahu betul. Sepatunya saja beli di Cibaduyut. Tetapi beliau sangat necis. Prof. Hamid pernah berpesan kepada saya, Lambock yang penting hati dan ketulusan kita. Jika hati kita tulus, maka wajah kita akan bersinar dan baju yang kita pakai tidak mahal akan kelihatan mahal. Itu yang ditanamkan oleh Prof Hamid,” kenangnya.

Tags:

Berita Terkait