Menyiasati Keberadaan PPHN Tanpa Amendemen Konstitusi
Terbaru

Menyiasati Keberadaan PPHN Tanpa Amendemen Konstitusi

Melalui konvensi ketatanegaraan. Bakal ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia ad hoc yang akan ditetapkan pada sidang tahunan MPR 16 Agustus 2022 mendatang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
BP MPR saat menyerahkan hasil kajian soal PPHN kepada pimpinan MPR. Foto: Istimewa
BP MPR saat menyerahkan hasil kajian soal PPHN kepada pimpinan MPR. Foto: Istimewa

Setelah melakukan kajian mendalam di Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR), para pimpinan di lembaga tinggi negara itu menggelar pertemuan. Hasilnya, disepakati menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa perlu mengamandemen konstitusi. Lantas cara apa yang digunakan MPR dalam mewujudkan dan menghadirkan PPHN?

Ketua MPR Bambang Soesatyo nengatakan dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian MPR, dipastikan tak perlu ada kekhawatiran MPR melakukan amendemen konstitusi di periode ini. Sehingga, MPR periode 2019-2024 telah merampungkan kajian PPHN sebagaimana rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Melalui Badan Pengkajian, MPR RI periode 2019-2024 juga telah memiliki terobosan hukum menghadirkan PPHN tanpa harus melakukan amandemen konstitusi UUD NRI 1945, melainkan dengan Konvensi Ketatanegaraan,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo melalui keterangannya di MPR, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Baca Juga:

Dia menerangkan dalam menuju Konvensi Ketatanegaraan, rancangan PPHN sebagaimana yang diusung Badan Pengkajian MPR terlebih dahulu bakal diteruskan pimpinan MPR ke pimpinan fraksi dan DPD. Setidaknya usulan PPHN tersebt bakal menjadi bahan pembahasan di Rapat Gabungan Antara Pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD yang rencananya bakal digelar 21 Juli 2022 mendatang.

Bila Rapat Gabungan dapat menerima rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian, langkah lanjutannya bakal membentuk panitia ad hoc. Pembentukan dan penetapan panitia ad hoc bakal digelar dalam sidang paripurna MPR pada 16 Agustus 2022 mendatang. Dia menerangkan, tugas panitia ad hoc mencari pintu masuk Konvensi Ketatanegaraan.

“Agar MPR bersama delapan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya mulai dari Lembaga Kepresidenan, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK, BPK, dan KY, bisa bersepakat menghadirkan PPHN tanpa harus mengamendemen konstitusi,” katanya.

Tapi di lain sisi, kata Ketua DPR periode 2014-2019 ini, dengan dipastikanya tidak adanya amendemen kontitusi pada MPR periode 2019-2024, setidaknya menjadi harapan agar situasi dan kondusivitas politik jelang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang dapat terjaga dengan baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait