Menyoal Eksekusi Jaminan Kekayaan Intelektual Jika Terjadi Wanprestasi
Utama

Menyoal Eksekusi Jaminan Kekayaan Intelektual Jika Terjadi Wanprestasi

PP 24/2022 mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dimana setifikat KI bisa dijadikan jaminan utang. Namun belum ada aturan yang jelas dan tegas terkait eksekusi jaminan/lelang jika terjadi wanprestasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menyoal Eksekusi Jaminan Kekayaan Intelektual Jika Terjadi Wanprestasi
Hukumonline

Negara memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dari sektor perbankan ataupun non bank. Skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Henny Marlyna, sebelum terbitnya PP 24/2022, penerapan skema pembiayaan untuk KI menghadapi beberapa tantangan dan hambatan. Setidaknya terdapat empat tantangan dan hambatan adalah pertama regulasi tentang agunan dimana peraturan BI tentang Agunan Perbankan tidak mengatur mengenai agunan berupa sertifikat HKI.

Kedua, valuasi HKI.Tidak adanya Lembaga/professional valuator KI menyebabkan bank/Lembaga keuangan lainnya sulit menentukan rasio utang dan jaminan untuk menentukan pembiayaan yang dapat disetujui, dan metode valuasi HKI sangat khusus dan kompleks, perlu adanya profesi khusus valuator KI.

Baca Juga:

Ketiga, validitas KI dan Pencatatan KI sebagai jaminan. Dalam hal ini tidak semua HKI harus didaftarkan untuk dapat terlindungi, perubahan kepemilikan KI tidak diketahui dari sertifikat, pendaftaran KI online – sertifikat cetak sendiri, dan tidak ada mekanisme pencatatan KI sebagai objek jaminan.

Keempat, terkait eksekusi dan lelang. Henny menilai tidak ada pasar KI (secondary market). Dan jika kredit macet apakah ada yang mau membeli sertifikat KI?

“Bagaimana eksekusi jaminan utang berupa KI, melalui lelang atau pembelian di bawah tangan?,” kata Henny dalam sebuah webinar, Kamis (5/8).

Tags:

Berita Terkait