Dampak pandemi Covid-19 merambah ke banyak aspek kehidupan masyarakat. Imbas yang sangat terasa saat ini adalah pada aspek ekonomi. Penutupan operasional perusahaan akibat larangan beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak hanya mengganggu likuiditas perusahaan, tetapi juga pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Juga, mulai muncul kekhawatiran tentang potensi kepailitan yang menimpa perusahaan terutama jika pandemi berlanjut. Inilah yang menarik perhatian sejumlah kalangan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah kondisi Covid-19 ini dapat dijadikan dalih force majeur atau overmacht untuk tidak menjalankan perjanjian sebagaimana mestinya? Hukumonline coba merangkum jawabannya dalam artikel-artikel di bawah ini. Selamat membaca!