Menyoal Force Majeure Saat Pandemi
Isu Hangat

Menyoal Force Majeure Saat Pandemi

Dampak pandemi Covid-19 merambah ke banyak aspek kehidupan masyarakat. Imbas yang sangat terasa saat ini adalah pada aspek ekonomi. Penutupan operasional perusahaan akibat larangan beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak hanya mengganggu likuiditas perusahaan, tetapi juga pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Juga, mulai muncul kekhawatiran tentang potensi kepailitan yang menimpa perusahaan terutama jika pandemi berlanjut. Inilah yang menarik perhatian sejumlah kalangan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah kondisi Covid-19 ini dapat dijadikan dalih force majeur atau overmacht untuk tidak menjalankan perjanjian sebagaimana mestinya? Hukumonline coba merangkum jawabannya dalam artikel-artikel di bawah ini. Selamat membaca!

Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Penting !!! Inilah Putusan-Putusan PHK Akibat <i>Force Majeur</i>
Penting !!! Inilah Putusan-Putusan PHK Akibat Force Majeur
Lingkup force majeur sebagai dasar PHK berkembang dalam praktik. Tak semua hak pekerja dikabulkan.
.
Muhammad Yasin
Aturan-Aturan Terkait <i>Force Majeur</i> dalam KUH Perdata
Aturan-Aturan Terkait Force Majeur dalam KUH Perdata
Selain diatur dalam perikatan pada umumnya, diatur pula dalam kegiatan sewa menyewa dan perburuhan.
.
Muhammad Yasin/Hamalatul Qur'ani
Akibat Hukum <i>Force Majeur</i> dalam Pandangan Pakar Hukum Perdata
Akibat Hukum Force Majeur dalam Pandangan Pakar Hukum Perdata
Harus dilihat apakah force majeur bersifat absolut atau relatif. Renegosiasi kontrak adalah opsi yang umum.
.
Hamalatul Qur'ani
Ingin Gunakan Dalil <i>Force Majeure</i>, Pahami Dulu Persyaratannya
Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya
Bersandar pada Pasal 1245 KUHPerdata saja tidaklah cukup. Harus dapat membuktikan ada halangan yang betul-betul mengakibatkan prestasinya tak bisa dilakukan. Pernah diputus saat krismon 1998.
.
Hamalatul Qur'ani
Covid-19 Bencana Nasional, <i>Force Majeur</i> atau <i>Rebus Sic Stantibus</i> Dapat Dipakai Batalkan Kontrak?
Covid-19 Bencana Nasional, Force Majeur atau Rebus Sic Stantibus Dapat Dipakai Batalkan Kontrak?
Baik force majeur maupun asas rebus sic stantibus menghilangkan ikatan pacta sunt servanda bagi kedua pihak dalam kontrak. Namun kuncinya bukan pada penetapan status bencana nasional oleh Pemerintah.
.
Norman Edwin Elnizar
Tags: