Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH
Urgensi Sertifikasi Halal

Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH

Indonesia Halal Watch melakukan judicial review terhadap PP Jaminan Produk Halal karena menghapus sebagian kewenangan MUI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Ikhsan, pasar Indonesia akan dibanjiri oleh produk-produk impor karena pengakuan sertifikasi produk asing tersebut tidak berdasarkan standar kehalalan MUI. Padahal di dalam UU JPH telah jelas di atur bahwa menetapkan kehalalan produk adalah kewenangan MUI. Peran dan fungsi fatwa MUI di antaranya adalah mencegah masuknya barang-barang asing yang tidak jelas kehalalannya.

 

Kelima, jiwa dari PP ini pada intinya mengambil kewenangan stakeholder yang lain dan bukan membangun semangat kerjasama sehingga akan berdampak buruk bagi pertumbuhan produk halal dan industri halal di Indonesia.

 

(Baca: Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal)

 

Jika merujuk ke dalam PP JPH, wewenang BPJPH tercantum di dalam Pasal 4. Beberapa di antaranya adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, melakukan akreditasi terhadap LPH dan melakukan registrasi auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pelaksanaanya BPJPH menggandeng MUI.

 

Sementara, Pasal 21 dan Pasal 22 mengatur secara rinci bentuk kerja sama yang dilakukan antara MUI dan BPJPH yang meliputi sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH. Pasal-pasal tersebut menjadi sorotan bagi IHW. 

 

Hukumonline.com

 

Kemudian mengenai kewenangan sertifikasi auditor di dalam pasal 14 ayat 2 huruf f. Menurut Ikhsan, tugas dan kewenangan yang ada di dalam pasal tersebut seharusnya menjadi kewenangan MUI sesuai UU JPH. Namun PP JPH justru menghilangkan wewenang MUI tersebut.

 

“Itu jelas dia (BPJPH, -red) tidak mau bekerjasama dengan MUI, bekerja sama dengan bentuk kerja sama untuk membangun kurikulum untuk auditor kayak apa, bagaimana sertifikasinya, enggak sampai kini. Terus bagaimana melaksanakan UU itu?” kata Ikhsan.

 

Dalam konteks ini, kata Ikhsan, negara seharusnya memperkuat posisi MUI. Pasalnya, MUI adalah lembaga yang sudah malang melintang selama 30 tahun mengurusi persoalan produk halal di Indonesia dan persoalan produk halal memang sudah menjadi domainnya agama dan ulama. Kehadiran BPJPH seharusnya bisa memperkuat MUI, bukan malah sebaliknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait