Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH
Urgensi Sertifikasi Halal

Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH

Indonesia Halal Watch melakukan judicial review terhadap PP Jaminan Produk Halal karena menghapus sebagian kewenangan MUI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Di sisi lain, penguatan MUI dengan bekerjasama bersama BPJPH dapat menghemat anggaran negara. Saat ini, MUI sudah memiliki kantor cabang di 34 provinsi, sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran besar untuk membangun kantor cabang di daerah dan tinggal menyempurnakan fasilitas yang sudah tersedia. Adapun anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan kantor dan perekrutan pegawai baru dapat dialokasikan untuk mensubsidi UKM yang ingin mengurus sertifikasi halal.

 

“Jangan bikin baru semuanya, orangnya baru, infrastruktur ganti, standar halal baru bangun, sistemnya online atau bagaimana baru dibuat. Berapa banyak negara keluarin duit, sementara yang sudah ada diabaikan,” ujarnya.

 

Bila sertifikasi halal bersifat mandatori, maka menurut Ikhsan sudah sewajarnya negara ikut membiayai sertifikasi halal tersebut terutama bagi industri UKM. Hal ini mengingat pemerintah betanggung jawab untuk membantu mendorong tumbuhnya industri agar berdaya saing.

 

“Akan tetapi jika semuanya diserahkan kepada industri, jelas hal ini akan memberatkan,” kata Ikhsan.

 

Namun terlepas dari keberadaan BPJPH, Ihksan memberikan masukan agar pemerintah membuat sebuah badan halal yang berada di bawah presiden. Persoalan produk halal yang cukup kompleks tak bisa diserahkan kepada kementerian. Terkait minimnya keterlibatan MUI dalam kerjasama internasional, Ikhsan menekankan bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia harus disertifikasi oleh MUI mengingat persoalan halal menjadi bagian dari agama dan ulama.

 

Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penilaian Halal Produk BPJPH Kementerian Agama, Fitriah Setia Rini, membantah jika MUI tak berperan dalam proses sertfikasi produk halal yang menjadi kewenangan Komisi Akreditasi Nasional (KAN).

 

Menurutnya, setiap produk luar negeri yang masuk harus melewati proses sertifikasi di KAN. Lembaga MUI memiliki peran layaknya dalam sertifikasi LPH. Fitriah mengklaim bahwa hal tersebut sudah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

“Jadi untuk kerja sama luar negeri itu berlaku ketentuan sebagaimana undang-undang sudah tetapkan, pengakuan LPH, sertifikasi LPH itu ada peran MUI di dalamnya,” ujar Fitriah.

Tags:

Berita Terkait