Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH
Urgensi Sertifikasi Halal

Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH

Indonesia Halal Watch melakukan judicial review terhadap PP Jaminan Produk Halal karena menghapus sebagian kewenangan MUI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

Sumber: BPJH Kementerian Agama RI

 

Untuk sertifikasi LPH, diakui Fitriah bahwa sertifikat LPH diterbitkan oleh BPJPH. Namun lagi-lagi ia mengingatkan bahwa dalam proses sertifikasi MUI tetap berperan di dalamnya. Sedangkan penerbitan sertifikasi auditor halal diserahkan kepada MUI.

 

Dia juga membantah jika ada kewenangan MUI yang tereduksi oleh PP ini. Dalam konteks ini, lanjutnya, ada pelebaran tugas yang sebelumnya hanya dilakukan oleh MUI. Penerbitan sertifikasi halal oleh negara bertujuan untuk memperkuat produk dan daya tawarnya.

 

“Bukan tereduksi, pertama proses pendaftaran yang sebelumnya ada di MUI, sekarang dengan BPJPH. Kedua terkait penerbitan sertifikat sebelumnya sertifikat ditterbitkan MUI, sekarang BPJPH tapi dengan sertifikat diterbitkan oleh negara maka daya tawar, sertifikat halal juga lebih kuat ketika produk ini dijual ke negara lain,” urai Fitriah.

 

Sekadar catatan, di dalam UU JPH diatur bahwa MUI melakukan penetapan produk, melakukan sertifikasi auditor halal, dan ketiga mengakreditasi LPH. Diklat dilaksanakan oleh BPJPH kemudian uji kompetensi dilaksanakan oleh MUI. Sementara di dalam PP peranan MUI diatur lebih rigit lagi.

 

Fitirah membenarkan jika diklat dilakukan oleh BPJPH, namun tidak melepaskan MUI terutama terkait penyusunan standar diklat, kemudian penyediaan nara sumber yang melakukan diklat. Sedangkan untuk akreditasi LPH, penilaian kesesuaian dari MUI menjadi hal yang mutlak bagi satu LPH untuk bisa mendapatkan sertifikat LPH.

 

Fitriah menambahkan mahal tidaknya biaya sertifikasi akan tergantung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam hal ini, peran BPJPH hanya memberi usulan. Dia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 44 UU JPH tertera klausul adanya fasilitas pembiayaan bagi UMKM.

 

“Jadi bukan langsung digratiskan, tapi ada fasilitas anggaran dari negara maupun pembiayan swadaya dari masyarakat,” tandasnya.

 

Tags:

Berita Terkait