Menyoal Hukuman Mati Sebagai Pidana Alternatif dalam RKUHP
Utama

Menyoal Hukuman Mati Sebagai Pidana Alternatif dalam RKUHP

Perlu memperjelas konsep pidana alternatif, komutasi bersifat otomatis tanpa perlu disebutkan terlebih dahulu dalam putusan hakim, hingga mempertegas kelompok orang-orang yang dilarang dijatuhi hukuman mati, tak sekedar sebatas penundaan eksekusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Peneliti ICJR Iftitah Sari (kanan) dalam webinar bertajuk 'Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP', Selasa (24/5/2022). Foto: RFQ
Peneliti ICJR Iftitah Sari (kanan) dalam webinar bertajuk 'Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP', Selasa (24/5/2022). Foto: RFQ

Pengaturan pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, tapi menjadi pidana khusus sebagaimana diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Politik hukum negara dalam pengaturan pidana mati itu menjadi jalan tengah akibat adanya dua mahzab yang saling pro dan kontra (polemik) memandang pidana mati. Lantas bagaimana penerapan pidana mati yang diatur dalam RKUHP bila disetujui menjadi UU nantinya?

Peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari berpandangan komitmen pemerintah dalam memberi jalan tengah yang bersifat ‘Indonesian Way’ bagi kelompok pro dan kontra dengan menjadikan pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, tapi menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus. Nantinya, ancaman penjatuhan pidana mati secara alternatif.

“Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadinya tindak pidana lain,” ujar Iftitah Sari dalam webinar bertajuk “Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP”, Selasa (24/5/2022).

Dia berpandangan mekanisme komutasi/perubahan bentuk hukuman dari pidana mati bisa dikonversi menjadi pidana jenis lainnya seperti pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara dengan syarat melewati masa tunggu selama 10 tahun. Masa satu dasawarsa itu sebagai masa percobaan atau tunggu menjalani masa pembinaan terkait ada atau tidaknya perubahan perilaku.

Baca Juga:

Draf RKUHP versi 2019

Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait