Menyoal Good Legislation Making dalam Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja
Utama

Menyoal Good Legislation Making dalam Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah dianggap belum menerapkan prinsip good legislation making dalam penyusunan RUU Cipta Kerja. Alhasil, terdapat muatan RUU tersebut yang justru bermasalah.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara, RUU Cipta Kerja perlu dikritisi dari sisi proses penyusunannya. “Hingga saat ini omnibus law masih berjalan dan belum final. Pemerintah anggap dengan penggunaan omnibus law mempercepat harmonisasi perundang-undangan. Metode omnibus law tentunya juga akan ditetapkan pada RUU lainnya sehingga, apakah RUU Cipta Kerja ini sudah diterapkan prinsip-prinsip good legislation making. Selain itu, RUU Cipta Kerja ini apakah sudah berorientasi pada kelautan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar. Ini harus dilihat secara utuh dan komprehensif,” jelas Arkka.

Sementara itu, Prof Jimly Asshidiqqie mengatakan metode penyusunan omnibus law perlu diterapkan dalam perundang-undangan Indonesia. Namun, dia menekankan metode omnibus law tersebut jangan dipersempit untuk kebutuhan investasi saja dengan RUU Cipta Kerja. Dia mengatakan muatan RUU Cipta Kerja terlalu luas sehingga pembahasannya tidak fokus dan berdampak terhadap kualitas UU tersebut.

Selain itu, dia menganggap pemerintah terburu-buru menginginkan RUU Cipta Kerja segera disahkan padahal, muatan RUU tersebut menyangkut dengan UU lain dan memiliki banyak pasal. “RUU Cipta Kerja tebal sekali, maunya cepat dan mengabaikan hak-hak publik,” jelas Jimly. Dia membandingkan dengan Vietnam yang sudah terlebih dulu menerapkan metode omnibus law pada 2007 yang pengaturannya fokus pada topik tertentu.

Selain itu, dia juga menilai muatan RUU Cipta Kerja sudah tidak relevan dengan saat ini karena perumusannya dilakukan sebelum pandemi Covid-19. “RUU Cipta Kerja yang disusun sebelum Covid menjadi tidak relevan. Ini betul-betul sesuatu yang serius. Skenario di RUU Cipta Kerja itu enggak kena dengan kondisi saat ini karena ketika semua pelaku bisnis dunia berpikir sustainable development, RUU Cipta Kerja justru merusak lingkungan,” kata Jimly.

Sehingga, dia juga menyarankan agar pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR segera dicabut. Kemudian, dia juga menyarankan agar penyusunan RUU Cipta Kerja mempertimbangkan prinsip good legislation making.

Tags:

Berita Terkait