Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Larangan TKA Masuk Indonesia
Terbaru

Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Larangan TKA Masuk Indonesia

Implementasi di lapangan diangggap plin-plan. Pengecualian pembatasan berlaku bagi lima poin, mulai pemegang visa dinas dan visa diplomatik, hingga orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pria asal Kalimantan Timur iitu mengaku heran dengan pola kerja pemerintah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri. Satu sisi melarang TKA masuk, namun di lain sisi tetap membuka akses penerbangan internasional. Antara lain penerbangan ke China. “Sangat miris keselamatan rakyat Indonesia digadaikan dengan kepentingan tenaga kerja asing di tengah pandemi,” sesalnya.

Kantongi Itas

Sementara Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menegaskan 34 TKA asal China yang masuk ke Indonesia telah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas (Itas). Tak hanya itu, ke-34 WNA asal China itu pun telah memenuhi prosedur aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. “Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Angga memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk Indonesia sesuai Permenkumham 27/2021. Menurutnya, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19. Larangan tersebut diperluas lagi selama penerapan PPKM dengan terbitnya Permenkumham 27/2021.

Ternyata, sepanjang penerapan PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia. Pertama, pemegang visa dinas dan visa diplomatik. Kedua, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik. Ketiga, pemegang izin tinggal terbatas (itas) dan izin tinggal tetap. Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. Kelima, awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Aturan lima poin pengecualian tersebut memang diatur dalam Permenkumham 27/2021 dalam Pasal 2 ayat (3).

Terpenting, kata dia, seluruh orang asing yang masuk Indonesia harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan. Sementara bila terdapat orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas keimigrasian bakal menolak masuk serta memulangkan ke negara tujuan asal. Setidaknya, sejak 3 hingga 30 Juli 2021, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing karena dinilai tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian. “Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya.”

Sebagaimana diketahui, puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815, Sabtu (7/8/2021) pekan lalu. Pesawat itu membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Tags:

Berita Terkait