Menyoal Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Curah Melalui Peduli Lindungi
Terbaru

Menyoal Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Curah Melalui Peduli Lindungi

Penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR. Cara tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merepotkan masyarakat serta berpotensi menyebabkan penyimpangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Konferensi Pers Sosialisasi Minyak Goreng, Selasa (28/6)
Konferensi Pers Sosialisasi Minyak Goreng, Selasa (28/6)

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan masa transisi dari penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk dua minggu ke depan, dan telah dimulai pada Senin, (27/6). Dalam sosialisasi disampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 (empat) sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang ini (MGCR) jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan di mana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin dalam konferensi pers bersama, Selasa (28/6).

Rachmat juga menekankan bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan

dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri. "Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.

Baca Juga:

Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," jelas Rachmat.

Tags:

Berita Terkait