Menyoal Keefektifan Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Terbaru

Menyoal Keefektifan Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dana Desa

KPK menyebut ada ribuan laporan menyangkut penyimpangan pengelolaan dana desa.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Kita sepakat kalau menyangkut kerugian keuangan negara, keuangan daerah, dan kerugian desa bagaimana semaksimal mungkin uang bisa kembali ke kas desa, kas daerah, dan kas negara, itu saya kira lebih efektif dibanding dengan memenjarakan orang," katanya.

Dia mengatakan pengembalian kerugian keuangan desa atau daerah dan memberhentikan pejabat dan kepala desa yang korupsi tentu akan membuat jera para pejabat dan kepala desa lainnya. "Apalagi punya istri yang tidak kerja, anak tiga, bubar semua. Hal seperti itu barangkali bisa menjadi perenungan, introspeksi kita bersama, dan pemberantasan korupsi tetap menjadi upaya kita semua, jadi 'PR' kita bersama," katanya.

Merespons hal ini, Anggota Komisi Hukum DPR M. Nasir Djamil mendukung langkah KPK yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) pada kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa.

"Tentu pendekatan keadilan restoratif selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus korupsi dana desa, karena cukup banyak kepala desa dan aparaturnya yang terjerat korupsi disebabkan pengetahuan yang minim, terlebih jika jumlah kerugian yang terjadi kecil," ujarnya.

Menurutnya, tidak semua kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa dan aparaturnya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif. Nasir menilai pendekatan "restorative justice" pada kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan karena dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya "mens rea" melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata. Hal ini sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia.

Di samping itu, Anggota DPR Asal Aceh ini menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait sehingga kasus penyalahgunaan dana desa bisa ditekan seminimal mungkin.

Nasir yang juga Anggota Banggar DPR RI menjelaskan bahwa penyaluran dana desa pada hakikatnya ditujukan untuk keadilan dan partisipasi desa yang lebih luas dalam rangka menciptakan kemandirian ekonomi dan pembangunan desa.

Oleh karena itu pendekatan restoratif yang diikuti dengan bimbingan dan pengawasan yang baik diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa untuk merangsang pembangunan.

"Perwujudan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa, oleh karenanya kewenangan ini harus dirawat dan didukung dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik," kata Nasir.

Tags:

Berita Terkait