Menyoal Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Asuransi
Berita

Menyoal Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Asuransi

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Firman mengatakan konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atas klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi) yang diatur dalam Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK), di mana UUPK sebagai payung hukum perlindungan konsumen.

“Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen) dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi mengatakan bahwa Pasal 1 angka 1 UUPK menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

“Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala kebutuhan konsumen,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Lembaga atau regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen. (Baca: Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Nasabah Ini Pilih Restrukturisasi)

Seperti diketahui, dua kasus perusahaan asuransi yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat saat ini adalah Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Kresna. Untuk Asuransi Jiwasraya, beberapa waktu lalu seorang nasabah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PN Niaga Jakarta Pusat. Namun, nasabah lainnya merasa keberatan dengan hal tersebut. Mereka yang keberatan dengan Langkah PKPU lebih memilih program restrukturisasi.

Lain halnya dengan Asuransi Jiwa Kresna, yang mana hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan nasabahnya. Ketika itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas perkara No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst mengenai permohonan PKPU dari nasabah Lukman Wibowo.

Tags:

Berita Terkait