Menyoal Keterangan Ahli Sebagai Ad Informandum dalam Uji Formil UU IKN
Terbaru

Menyoal Keterangan Ahli Sebagai Ad Informandum dalam Uji Formil UU IKN

Sebab, dalam praktek yang berjalan selama ini tidak membedakan antara keterangan ahli yang diberikan secara tertulis dengan keterangan yang diberikan langsung di persidangan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Guru Besar HTN FH Unpad Prof Susi Dwi Harijanti. Foto: FKF
Guru Besar HTN FH Unpad Prof Susi Dwi Harijanti. Foto: FKF

Dalam prosesnya penanganan permohonan uji formil UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah warga negara yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), ternyata sempat terjadi kejanggalan yang dirasakan ketika proses acara berlangsung.

Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil UU IKN, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan sempat terjadi kondisi dimana tindakan MK tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Salah satu yang sempat terjadi ialah dalam hal pengajuan ahli.

“Kami hanya dibatasi satu kali pengajuan ahli. Saat hari H ahli berhalangan, kita minta satu kali lagi, tidak bisa. Ketika sudah ditentukan di tanggal itu, ketika tidak bisa, tidak diberikan satu kali kesempatan. Padahal di Pasal 61 ayat 4 itu jelas sekali, ketika ahli tidak bisa memberi keterangannya, hakim masih memberi satu kesempatan lagi,” ungkap Viktor pada siaran live PNKN bertajuk “BAGAIMANA NASIB IKN? BATALKAN UU IKN NO. 3/2022” melalui YouTube dan Zoom, Kamis (16/6/2022).

Ia sangat menyayangkan hal tersebut. Terlebih, ahli yang telah diajukan pemohon berakhir dengan hanya memberikan keterangan tertulis yang ternyata keterangan tertulis itu pun sebatas dianggap sebagai ad informandum. Bagi Viktor, tentu hal ini sebenarnya melemahkan posisi mereka sebagai pemohon.

Baca Juga:

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (HTN FH Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti yang kebetulan sebagai ahli dari Pemohon, menerangkan dirinya diinformasikan mengenai waktu sidang pada tanggal 9 Mei 2022. sementara dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 8 terhitung masih libur dalam suasana lebaran.

“Saya minta maaf pada waktu itu kepada pak Viktor bahwa saya tidak akan datang di persidangan karena untuk memperlihatkan sikap saya bahwa MK tidak memberikan waktu yang memadai, tidak reasonable,” ungkap Prof Tuti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait