Menyoal “Larangan” Advokat Dampingi Saksi Saat Pemeriksaan
Utama

Menyoal “Larangan” Advokat Dampingi Saksi Saat Pemeriksaan

Norma Pasal 54 KUHAP dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berakibat langsung terhadap terancamnya profesi para pemohon sebagai advokat untuk melindungi dan membela hak-hak dari kliennya sebagai saksi di depan hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, hak tersebut diberikan semata-mata sebagai bentuk perlindungan hukum dan HAM agar tidak menimbulkan potensi seorang saksi akan mendapatkan tekanan, paksaan, bujuk rayu, ancaman kekerasan baik bersifat fisik maupun psikis saat diperiksa untuk mendapatkan keterangan, informasi.

Bahkan, seringkali pengakuan seorang yang diperiksa sebagai saksi, tak berselang lama tanpa pemberitahuan apapun, diubah statusnya menjadi tersangka oleh penyidik dan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. “Hal ini jelas merugikan hak hukum seorang saksi,” tegasnya.

Dalam konteks inilah, menurutnya, keberadaan advokat menjadi krusial yaitu dapat membantu saksi untuk tidak terperosok ke dalam pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjebak, yang menjadi perangkap terhadap saksi. Sebab, pertanyaan menjebak yang bertendensi mengejar pengakuan jelas melanggar prinsip hukum bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk mengakui perbuatan salahnya.

Ketua PBH Peradi Jaksel Rika Irianti menilai norma Pasal 54 KUHAP menimbulkan ketidakpastian hukum dan berakibat langsung terhadap terancamnya profesi para pemohon sebagai advokat untuk melindungi dan membela hak-hak dari kliennya sebagai saksi di depan hukum. Dimana profesi advokat dalam UU Advokat merupakan profesi yang mulia dan sebagai salah satu penegak hukum.

“Advokat yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 54 KUHAP yang telah menciptakan ketidakpastian hukum yang diakibatkan munculnya ruang penafsiran terhadap frasa ‘Guna kepentingan pembelaan’untuk mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, tidak hanya ditafsirkan secara limitatif bagi tersangka atau terdakwa, tetapi termasuk juga bagi saksi,” pintanya.

Karena itu, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan Pasal 54 KUHAP tetap dinyatakan konstitusional berdasarkan UUD Tahun 1945 (konstitusional bersyarat) sepanjang frasa hak kepentingan pembelaan hukum diperuntukkan bukan hanya bagi tersangka atau terdakwa, tetapi termasuk juga saksi.

“Kami berharap MK memberikan tafsir terhadap Pasal 54 KUHAP, sehingga dapat menghentikan perdebatan dan polemik penegak hukum atas larangan advokat mendampingi saksi yang belum diatur secara tegas dalam KUHAP yang merugikan advokat dan hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait