Menyoal Mekanisme Pengajuan Banpres 12 Juta UMKM
Berita

Menyoal Mekanisme Pengajuan Banpres 12 Juta UMKM

Ada anggapan program banpres UMKM ini tidak sepenuhnya berorientasi pada usaha kecil. Komitmen penyaluran dana bantuan dipertanyakan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto menilai program bantuan UMKM Rp 2,4 juta belum jelas tujuan dan realisasinya. Dia mengatakan bantuan tersebut masih terhambat di perbankan. Selain itu, dia mengatakan dari skema dana penempatan, modal penyertaan, maupun dana subsidi dan restrukturisasi untuk UMKM sebetulnya hanya untuk korporasi besar. 

Sehingga, persoalan tersebut akan berdampak terhadap perlambatan ekonomi yang semakin luas. “Ini masalah serius, sebab masyarakat kecil dan terutama UMKM itu sekarang benar-benar hampir mati semua karena tabungan mereka sudah habis. Kalau dibiarkan mereka bisa bertindak nekad,” jelas Suroto.

Dia menyarankan agar pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membela kepentingan dan memprioritaskan koperasi. Dia mengatakan terdapat pelaku UMKM yang merupakan anggota koperasi mundur untuk terima uang bantuan untuk UMKM karena disyaratkan lewat bank. “Mereka tidak terima karena ditengarai akan dijadikan sebagai basis penyerobotan data koperasi oleh bank,” jelas Suroto. 

Syarat dan Tata Cara

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bantuan UMKM ini berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan. Teten menambahkan, bantuan ini akan melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan seperti subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum.

Data-data pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM. Selain itu juga data dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU). Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Teten Masduki mengajak para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan sebesar Rp2,4 juta. “Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata Teten Masduki dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (12/8) seperti dikutip siaran pers Kemenkop UMKM.

Teten menambahkan, UMKM yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.  Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU. Program ini dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Tags:

Berita Terkait