Menyoal Narapidana yang Kabur Saat Terjadi Gempa dari Kacamata Hukum
Berita

Menyoal Narapidana yang Kabur Saat Terjadi Gempa dari Kacamata Hukum

Wajar dari sisi kemanusiaan selama narapidana yang bersangkutan menyerahkan diri kembali saat kondisi sudah pulih pasca bencana.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan menurut Mudzakkir, secara filosofis jika terjadi pertentangan antara kepentingan kemanusiaan dengan kepentingan hukum, maka kepentingan kemanusiaan harus didahulukan.

 

(Baca: Jerat Pasal Berlapis Bagi Tersangka OTT Dana Rehabilitasi Pasca Gempa)

 

Kejadian kaburnya napi saat bencana ini sebetulnya juga pernah terjadi di Aceh, kata Mudzakir. Hal itu dianggap wajar dari sisi kemanusiaan selama narapidana yang bersangkutan menyerahkan diri kembali saat kondisi sudah pulih pasca bencana.

 

Justru, katanya, jika sampai narapidana itu ‘mati’ dalam tahanan maka sipir atau bagian keamanan lapas bisa dipenjarakan. “Karena penjaga pintu itu kalau sudah mengerti ada bencana tapi pintunya tidak juga dibuka, maka itu tanggungjawab dia,” ujar Mudzakir kepada hukumonline, Senin (2/10).  

 

Prosedur Pengamanan di Lapas Saat Gempa

Dalam berita sebelumnya, pernah dijelaskan mengenai bagaimana prosedur hukum mengatur terkait penyelamatan dan pengamanan para narapidana. Berdasarkan Pasal 24 Permenkumham No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, bencana alam merupakan salah satu dari 4 kriteria “keadaan tertentu” yang berada di bawah tanggungjawab “tim tanggap darurat”.

 

(Baca: Begini Prosedur Pengamanan di Lapas Ketika Terjadi Gempa)

 

Tim tanggap darurat terdiri dari petugas lapas dan rutan yang sudah mendapatkan pelatihan dan peralatan untuk melakukan evakuasi terhadap narapidana dan bertugas di bawah koordinasi kepala lapas atau rutan. Hal ini dijelaskan Kabag Humas Ditjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, bahwa dalam keadaan darurat bencana tim tanggap darurat sudah siap siaga melaksanakan tugasnya dalam pengawasan pimpinan.

 

Pasal 24:

(1). Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan oleh tim tanggap darurat.

(2). Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi:

a. pemberontakan;

b. kebakaran;

c. bencana alam; dan/atau

d. penyerangan dari luar.

(3). Tim tanggap darurat sebagaimana di maksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Kepala Lapas atau Rutan.

(4). Tim tanggap darurat terdiri atas petugas Lapas atau Rutan yang telah mendapatkan pelatihan dan peralatan.

 

“Semua petugas yang bertugas saat bencana berada dalam komando komandan regunya dan melaporkan kepada kalapas, kemudian kalapas melaporkan kepada kadivpas dan kakanwil,” ujar Ade Kusmanto kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait