Menyoal Narapidana yang Kabur Saat Terjadi Gempa dari Kacamata Hukum
Berita

Menyoal Narapidana yang Kabur Saat Terjadi Gempa dari Kacamata Hukum

Wajar dari sisi kemanusiaan selama narapidana yang bersangkutan menyerahkan diri kembali saat kondisi sudah pulih pasca bencana.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Ade, ada beberapa langkah penyelamatan narapidana berdasarkan standar operational prosedur (SOP). Pertama, memberikan informasi tanda bahaya kepada petugas dan warga binaan. Kedua, membuka dan mengeluarkan narapidana dan tahanan dari dalam kamar ke tempat terbuka dengan pengamanan terhadap napi dan dilanjutkan dengan penghitungan jumlah napi.

 

Ketiga, petugas lapas bertugas melaporkan hasil penghitungan dan pengamanan napi kepada Kalapas. Keempat, petugas lapas mengimbau para napi untuk duduk tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri.

 

“Napi lari saat bencana alam biasa, karena memanfaatkan situasi saat keadaan darurat. Saat bencana petugas fokus pada keselamatan jiwa narapidana dan tahanan. Namun semua kejadian di lapas berada dalam tanggungjawab kalapas selaku pimpinan tertinggi, sejauhmana tanggungjawabnya menunggu hasil pemeriksaan tim divpas kanwil setempat, tim Ditjen Pas dan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

 

Bila skala bencana alam meningkat, kata Ade, keadaan darurat ditetapkan. Pada saat itulah seluruh petugas dikerahkan untuk membantu melakukan evakuasi ke tempat yang aman sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat. Kesiagaan di setiap pos penjagaan ditingkatkan untuk mencegah kepanikan dan gangguan keamanan lainnya. Dalam hal terjadi banjir, tsunami atau dampak gunung meletus, para napi diamankan ke lokasi yang lebih tinggi.

 

Ade menambahkan bahwa dalam melakukan evakuasi terhadap narapidana dapat meminta bantuan kepada Polri, TNI dan BNPB. Polri bertugas melakukan pengamanan dan pengawalan narapidana dan tahanan serta turun mengamankan saat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dan bencana alam, sedangkan TNI bertugas membantu Polri jika terjadi gangguan kamtib dan bencana alam.

 

Ade menerangkan bahwa cedera, luka-luka, atau menjadi korban bencana alam bisa terjadi bahkan tidak hanya terhadap narapidana tetapi petugas dan keluarganya-pun turut merasakan. Untuk itulah berdasarkan SOP, Ditjen pas membentuk posko darurat yang di dalamnya terdapat layanan kesehatan dalam hal bencana merusak fasilitas lapas.

 

Pasca bencana alam, Kalapas membuat laporan atensi kronologis singkat kejadian dan seketika melapor kepada Divisi Pas Kakanwil Kemenkumham dan Dirkamtib Ditjenpas. Setelah itu, petugas lapas memeriksa sarana prasarana lapas, mengembalikan napi tahanan yang dievakuasi untuk menempati hunian dan melakukan pembersihan hunian lapas.

Tags:

Berita Terkait