Menyoal Pembentukan Tim Pemburu Koruptor, Efektifkah?
Berita

Menyoal Pembentukan Tim Pemburu Koruptor, Efektifkah?

Pemerintah semestinya belajar dari kegagalan TPK sebelumnya dalam mengejar buron dan pengembalian aset. Kalaupun tetap dibentuk, TPK harus jelas mekanisme, sasaran, dan target yang terukur.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Selain itu, berkolaborasi dengan Kemenkumham di bidang keimigrasian. Sementara Badan Intelijen dapat menyebar personilnya dengan menggunakan jaringan kedutaan besar serta konsulat di negara-negara tertentu yang dapat diminta bantuan. “Terpenting, koordinasi dan semangat yang sama, dengan tenggang waktu,serta gerakan yang terukur, terstruktur dan masif,” ujar senator asal Kalimantan Tengah itu.

Sementara Dosen Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAAI) Suparji Ahmad menilai bila TPK diaktifkan lagi, maka mekanisme dan targetnya kerjanya harus jelas dan terukur. Dia khawatir pola/mekanisme kerja TPK malah tumpang tindih dengan aparat penegak hukum yang ada. Meski mendukung pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan pengejaran buron dengan adanya TPK, tapi Suparji malah balik bertanya.

“Apakah kinerja lembaga penegak hukum dan lembaga terkait yang ada selama ini kurang efektif, sehingga harus membentuk tim baru?”

“Ruang lingkup TPK harus jelas termasuk payung hukumnya. Misalnya apakah yang dikejar buronan yang sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau masih proses hukum. Bila benar TPK diaktifkan lagi, TPK mesti menyelesaikan buron korupsi kelas kakap.”

Dia berharap TPK tak sebatas tim yang hanya gagah-gagahan. “Jangan lupakan memburu kasus korupsi yang selama ini dinilai mangkrak. Seperti kasus Harun Masiku, e-KTP, BLBI, Century,” ujarnya mengingatkan.

Tetap bentuk TPK

Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD tak ambil pusing dengan berbagai kritik terhadap pembentukan TPK. Namun, TPK nantinya tetap memperhatikan masukan dari masyarakat. “Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang Tim Pemburu Koruptor ini. Tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat,” ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip dari  Antara.

Baginya, adanya beragam kritikan hal wajar di alam demokrasi. Keputusan mengaktifkan lagi TPK yang berfungsi memburu koruptor, aset, tersangka, terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau bersembunyi atau yang disembunyikan terus berproses. Nantinya, payung hukum pembentukan TPK adalah instruksi presiden (Inpres).

Tags:

Berita Terkait