Menyoal Penerapan Qanun Jinayah dalam Kasus Kekerasan Seksual
Utama

Menyoal Penerapan Qanun Jinayah dalam Kasus Kekerasan Seksual

“Tak dapat dibandingkan antara qanun dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena konteksnya UU Perlindungan Anak melengkapi qanun, bukan saling berhadap-hadapan satu dengan lainnya.”

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menyoal Penerapan Qanun Jinayah dalam Kasus Kekerasan Seksual
Hukumonline

Dalam beberapa waktu terakhir kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun menjadi sorotan publik, yang pelakunya di putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh (MSA) dinyatakan bebas. Padahal di tingkat Mahkamah Syar’iyah Jantho, pelaku diganjar hukuman sesuai tuntutan jaksa dengan hukuman 200 bulan penjara. Ini salah satu kasus yang telah menerapkan Peraturan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah, dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Aktivis Perempuan Aceh, Suraiya Kamaruzzaman menilai ada persoalan ketidakadilan dalam kasus itu. Berdasarkan data yang dikantonginya, sejak Januari hingga Maret 2021 kekerasan terhadap perempuan berjumlah 7 kasus. Sedangkan kekerasan seksual terhadap anak berjumlah 14 kasus. Sedangkan pelecehan seksual terhadap perempuan berjumlah 6 kasus serta kekerasan seksual terhadap anak berjumlah 46 kasus.

Dia menilai penerapan Peraturan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tidak lebih baik bila dibandingkan UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan UU Perlindungan Anak lebih keras hukumannya ketimbang qanun jinayah. Untuk itu, dia mendorong agar jerat ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual menggunakan UU 17/2016.

“Kenapa penting menggunakan UU Perlindungan Anak, karena ada penambahan hukuman 1/3 bagi orang-orang terdekat,” kata Suraiya dalam webiinar bertajuk “Mengkaji Kedudukan Qanun dalam Perundang-undangan Nasional: Komitmen Negara Melindungi Perempuan dan Anak dari Kasus Kekerasan Seksual”, Rabu (2/6/2021). (Baca Juga: Qanun Hukum Jinayah, Kitab Pidana ala Serambi Mekkah)

Apalagi, Qanun Jinayah tidak mengatur hak anak atas perlindungan dari kejahatan seksual. Kemudian, tidak mengatur hak restitusi bagi korban (karena belum ada aturan pelaksana, red). Selanjutnya, tidak mengatur pemberatan/penambahan bagi pelaku yang notabene orang-orang terdekat korban. Karenanya, perlu mendorong dilakukan revisi terhadap qanun jinayah, khususnya pasal pelecehan dan perkosaan serta pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ketua Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah mengatakan dalam sebuah hadits seorang hakim separuh kakinya berada di neraka. Bila seorang hakim tak mampu memberikan putusan yang adil berada di neraka. “Hadits ini penting menjadi pengingat bagi pejabat publik agar berlaku adil,” ujarnya.

Dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuaun dan anak kerap terjadi di banyak negara. Pelecehan seksual merupakan tindakan dan ucapan yang merendahkan perempuan dan anak yang membuat psikisnya terganggu. Sedangkan kekerasan seksual berakibat penderitaan secara psikis dan fisik. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual berasal dari orang-orang terdekat korban. Seperti ayah, paman, adik bahkan kakak yang notabene muhrimnya. Bisa juga pelakunya tetangga, guru serta siapapun yang memiliki relasi dengan korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait