Menyoal Peningkatan Dana Parpol Antisipasi Korupsi Bidang Politik
Terbaru

Menyoal Peningkatan Dana Parpol Antisipasi Korupsi Bidang Politik

Perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Ghufron menjelaskan dari survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp20 miliar-Rp30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar. Sebuah angka fantastis yang tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun mereka menjabat.

“Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif,” ujar Ghufron.  

Untuk keluar dari persoalan tersebut, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap parpol harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Yaitu, standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran; rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi. 

“Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas,” katanya. 

Untuk mengajak parpol mentaati SIPP, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri turut mendorong peningkatan dana subsidi bagi parpol. Hal ini perlu dilakukan karena dana parpol di Indonesia masih tergolong kecil yakni Rp1.000/suara untuk di pusat, Rp1.200-Rp1.500/suara untuk di daerah dari hasil pemilu terakhir.

Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw menjelaskan pemenuhan keuangan parpol adalah sebuah langkah untuk mendorong parpol yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan meningkatkan dana parpol, akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan parpol yang muaranya menciptakan integritas. 

“Oleh karena itu Kemendagri bersama DPR terus berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan _baseline_ kebutuhan parpol,” kata Tomsi. 

Untuk nilainya, menurut Tomsi berkisar di angka Rp3.000/per suara untuk tahun anggaran 2023 mendatang. Harapannya dengan adanya peningkatan bantuan keuangan parpol, kemandirian keuangan parpol terbentuk dan berkontribusi optimal dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait