Menyoal Penjatuhan Sanksi Daftar Hitam dalam Persekongkolan Tender oleh KPPU
Kolom

Menyoal Penjatuhan Sanksi Daftar Hitam dalam Persekongkolan Tender oleh KPPU

Perlu perbaikan kewenangan KPPU dalam menjatuhkan sanksi daftar hitam atau sinkronisasi lebih jauh yang diakomodir dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menyoal Penjatuhan Sanksi Daftar Hitam dalam Persekongkolan Tender oleh KPPU
Hukumonline

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) melarang praktik persekongkolan tender. UU 5/1999 kemudian menugaskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi dan memeriksa adanya dugaan persekongkolan tender.

KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender. Pasal 47 UU 5/1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) mengatur bahwa sanksi yang dapat dikenakan oleh KPPU terhadap pelanggaran Pasal 22, selain denda, adalah perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.

Hal ini diperjelas dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 44/2021), yang menyatakan jenis sanksi untuk pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 adalah perintah penghentian persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.

Oleh karena itu, meskipun sanksi daftar hitam, yaitu larangan kepada pelaku usaha untuk mengikuti tender dalam waktu tertentu, merupakan salah satu sanksi yang cukup efektif dalam memberikan efek jera, UU 5/1999 beserta perubahannya dalam UU 11/2020 serta aturan pelaksanannya, yaitu PP 44/2021 secara eksplisit tidak memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi daftar hitam.

Baca juga:

Di sisi lain, khusus untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, sanksi daftar hitam dapat ditemukan di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah sebagian dalam Peraturan Presiden Nomor 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018). Oleh karena itu, meskipun kewenangan KPPU untuk sanksi daftar hitam sudah jelas dari sisi UU 5/1999, Penulis mencoba menganalisis apakah sanksi daftar hitam oleh KPPU khusus untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diintegrasikan ke dalam aturan Perpres 16/2018.

Pengenaan Sanksi Daftar Hitam Berdasarkan Perpres 16/2018 dan Peraturan LKPP 4/2021

Perpres 16/2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan LKPP 4/2021) menetapkan beberapa kondisi yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam, yaitu:

Tags:

Berita Terkait