Menyoal Penyempitan Doktrin Fiksasi Dalam UU Hak Cipta Terbaru
Kolom

Menyoal Penyempitan Doktrin Fiksasi Dalam UU Hak Cipta Terbaru

Fiksasi dalam RUU Hak Cipta hanya mencakup dua jenis ciptaan yaitu rekaman suara dan rekaman gambar. Padahal doktrin Fiksasi itu tidak terbatas hanya pada dua jenis ciptaan itu.

Bacaan 2 Menit

Terkait dengan perwujudan sebuah ide yang disebut sebagai ekspresi inilah The Berne Convention  for the Protection of Literary and Artistic Works menetapkan standar internasional untuk perlindungan hak cipta mengenai Fiksasi. Namun, prinsip fiksasi yang ada pada Berne Convention mengarahkan negara penandatangan konvensi untuk tunduk pada persyaratan fiksasi perlindungan hak cipta pada hukum nasional masing-masing negara.  Pasal 2.2 Berne Convention menyatakan:

“It shall be a matter for legislation in the countries of the Union to prescribe that works in general or any specified categories of works shall not be protected unless they have been fixed in some material form.” 

Fiksasi berasal dari istilah bahasa Inggris Fixation. Kata yang terdapat pada Berne Convention ini yang kemudian popular di kalangan praktisi hukum hak kekayaan intelektual.

Article 2
[Protected Works: 1. “Literary and artistic works”; 2. Possible requirement of fixation; 3. Derivative works; 4. Official texts; 5. Collections; 6. Obligation to protect; beneficiaries of protection; 7. Works of applied art and industrial designs; 8. News] 

Pasal 2 butir (2) Possible requirement of fixation; dari The Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works menyatakan :

“It shall be a matter for legislation in the countries of the Union to prescribe that works in general or any specified categories of works shall not be protected unless they have been fixed in some material form.”

Fiksasi yang akarnya dari The Berne Convention  justru SEHARUSNYA mengacu pada bentuk nyata suatu ciptaan sebagai syarat untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta, bukan mengacu pada perekaman suara atau gambar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait