Menyoal Penyempitan Doktrin Fiksasi Dalam UU Hak Cipta Terbaru
Kolom

Menyoal Penyempitan Doktrin Fiksasi Dalam UU Hak Cipta Terbaru

Fiksasi dalam RUU Hak Cipta hanya mencakup dua jenis ciptaan yaitu rekaman suara dan rekaman gambar. Padahal doktrin Fiksasi itu tidak terbatas hanya pada dua jenis ciptaan itu.

Bacaan 2 Menit

Persoalan mengenai penyempitan doktrin Fiksasi dalam hukum hak cipta di Indonesia ini tidak dapat dianggap sepele karena akan berpengaruh kepada perkembangan pengetahuan mengenai ilmu tentang hak kekayaan intelektual khususnya tentang hak cipta.

Menurut saya, definisi Fiksasi harus dikembalikan kepada doktrin aslinya jika ingin tetap dimasukkan ke dalam Undang-Undang Hak Cipta. Definisi Pasal 1 butir (13) harusdirevisi sehingga tidak membatasi doktrin Fiksasi yang sesungguhnya. Misalnya saja dengan bunyi definisi seperti di bawah ini:

FIKSASI adalah perwujudan hasil karya cipta menjadi bentuk nyata termasuk di dalamnya perekaman suara atau gambar atau keduanya yang dapat didengar, dilihat,digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

Memang dalam RUU Hak Cipta bermunculan istilah-istilah baru yang diambil dari terjemahan Pasal di WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT), seperti: Produser Fonogram, Fonogram, Penyiaran, Komunikasi kepada Publik. Hal inilah yang mungkin membuat para penyusun RUU Hak Cipta merasa perlu juga meletakkan definisi Fiksasi karena hampir semua hal terkait istilah-istilah tersebut dalam versi bahasa Inggris di atas di dalam WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) terkait dengan katafixation.

Tapi sekali lagi, jangan hanya karena ada penggunaan kata Fiksasi yang dipergunakan dalam suatu konvensi internasional, lalu diambil dan diterjemahkan, lalu ‘dicemplungkan’ ke dalam Undang-Undang Hak Cipta nasional kita, padahal WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) hanya khusus memperjanjikan mengenai pertunjukan dan perekaman. Kita sedang bicara soal Undang-Undang Hak Cipta, bukan sedang bicara soal Undang-Undang Musik ataupun Undang-Undang Pertunjukan dan Perekaman! 

* Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, IPAS Institute

Tags:

Berita Terkait