Menyoal Penyidikan Tunggal oleh OJK dalam UU PPSK
Utama

Menyoal Penyidikan Tunggal oleh OJK dalam UU PPSK

Rawan terjadi praktik suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Menyoal Penyidikan Tunggal oleh OJK dalam UU PPSK
Hukumonline

Pegiat antikorupsi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai kewenangan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan rawan praktik korupsi.

Yudi dalam keterangan resmi yang dibagikannya kepada wartawan, menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal sebagaimana termuat dalam Pasal 49 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Yudi seperti dilansir Antara.

Baca juga:

Yudi yang kini menjabat sebagai anggota Satgas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri berpandangan, kewenangan tersebut membuat perusahaan, lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, lahirnya UU PPSK tentunya menjadikan OJK memiliki kewenangan besar sebagai otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan. 

Tags:

Berita Terkait